background

Artikel

Wajib Terpenuhi, 6 Aturan Syariah Jual Beli Produk.

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Cover

Aturan Syariah Jual Beli Produk –  Menjadi seorang pengusaha atau pebisnis harus memiliki ilmu mengenai Jenis Produk yang halal sebelum memasarkan produk tersebut untuk dijual. Karena itu sebagai seorang pengusaha muslim kita harus mengetahui Jual Beli Produk yang dilarang sesuai dengan Aturan Syariah. Apabila Anda memiliki Ide membuat produk yang akan dijual nanti, maka harus dicek terlebih dahulu untuk memastikan produk baru tersebut tidak masuk dalam larangan syariah.

Baca Juga: Produk Harus Syar'i

6 Aturan Syariah Jual Beli Produk ala Pengusaha Muslim

Aturan Syariah Jual beli produk

Coba perhatikan 6 Aturan Syariah berikut ini bagi Anda yang ingin memasarkan sebuah Produk baru sebelum terjual ke Konsumen. Apakah sudah sesuai aturan atau belum?

1. Tidak Mengandung Najis

Pertama-tama cek dulu apakah Produk yang akan dijual atau produk baru tersebut mengandung Zat Najis? Apabila ada maka kita harus menghindarinya. Contoh Produk yang mengandung Zat Najis seperti Arak, Daging Babi dsb

2. Bukan Produk Haram

Setelah itu maka cek apakah produk tersebut Bukan dari Produk yang Haram? Terkadang produk tidak mengandung zat najis namun bisa menjadi haram karena ada dalil yang mengharamkannya.

3. Tidak Menjual Benda Halal Untuk Tujuan Haram

Sebuah benda halal juga bisa jadi haram bila diketahui pasti akan dipakai untuk tujuan haram.
Contoh : Buku itu halal namun menjadi haram jika isinya merusak akidah muslim.

4. Tidak Ada Unsur Ketidakjelasan Pada Produk

Pembeli tentu maunya membeli barang yang jelas. Jelas isi, bentuk, tampilan, berat dan manfaatnya. Coba Anda bayangkan sendiri sebagai calon pembeli apabila Anda menerima atau membeli barang yang kurang jelas, pasti Anda tidak mau bukan?
Oleh karena itu, apabila Anda ingin mengeluarkan Produk Baru di Pasaran, Anda bisa menanyakan pada diri sendiri apakah Produk Baru, Jasa yang ditawarkan ke Konsumen sudah cukup jelas dimengerti calon pembeli atau belum, sebelum konsumen membeli produk Anda.

5. Proses Produksi Yang Halal

Sebagai seorang pengusaha muslim dan ingin memasarkan produk baru ke konsumen. Anda harus memastikan seluruh prosesnya bersih dari cara-cara haram. Kerjakan proses Produksinya dengan cara Halal walaupun itu memakan banyak waktu yang lama dan memiliki Nilai Jual lebih tinggi dari Kompetitor.
Apabila proses produksinya yang  lama karena Anda memilih proses pengerjaan yang halal, hal tersebut berarti Anda harus lebih kreatif bagaimana membuat proses yang lama menjadi cepat selesai tanpa harus mengambil jalan pintas yang diharamkan.

6. Tidak Terkena Larangan Jual Beli Lainnya

Ada tempat tertentu dan waktu terlarang untuk Anda berjual beli.

Baca Juga : Sukses Berbisnis di Usia Muda, Pengusaha Muda Wajib Tahu!

Nah itulah 6 Aturan Syariah dalam Jual Beli Produk yang sesuai dengan syariah islam. Memang apapun yang nanti akan kita jual, baik produk lama ataupun produk baru hendaknya kita menjual dengan Halal. Baik secara proses pembuatan yang sesuai dengan prosedur yang halal, jenis/zat yang digunakan untuk membuat produk baru, ataupun dari segi manfaat yang nanti didapatkan oleh calon konsumen.

Jadi apakah Anda sebagai pengusaha muslim sudah menerapkannya? Mari kita koreksi kembali. Semoga bermanfaat.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Berkembang Tanpa Batas: Panduan Bisnis Online Tanpa Modal yang Sukses

Dalam era digital ini, banyak orang bermimpi memiliki bisnis online tanpa modal, mencari cara untuk memulai usaha tanpa harus mengeluarkan banyak uang di awal. Meskipun terdengar menantang, namun deng...

Latifah Ayu Kusuma

30 Nov 2023

Thumbnail
Hiduplah Dengan Asuransi Allah

Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau bagaimana hidup dengan asuransi dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى? Cobalah mengikuti kelas online dari fiqeeh.com, dijamin hidupmu perlahan-lahan akan membaik,...

Yudha Adhyaksa

14 Jul 2023

Thumbnail
4 Tanda Anda Harus Berbisnis

Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang.   Kemenaker merilis data per 31 Juli 202...

Yudha Adhyaksa

14 Jul 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image