background

Artikel

Strategi Pengusaha Muslim: Berutang Jika Terpaksa

Yudha Adhyaksa

09 Jun 2023

Cover

"Berutang itu halal tapi tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan terdesak" - Yudha Adhyaksa

 

Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan masyarakat setempat. Tidak disebut darurat jika utang dipakai untuk menambah aset produktif dan menjadi kaya raya.

Seorang pengusaha muslim jika ingin berutang untuk bisnis, tentu harus mematuhi aturannya karena ada bahaya bagi orang berniat jahat tidak mau melunasi sejak awal.

Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang akan menimpanya kelak di akhirat.

“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, dia akan bertemu dengan Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ia dijadikan pencuri dan pahalanya diambil untuk melunasi utang dunianya.

“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena disana (diakhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. ibnu Majah, no. 2414. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Namun hukuman ini tidak berlaku bagi mereka yang berniat melunasi dan tidak sempat melakukannya hingga akhir hayat. Allah akan memutihkan utangnya.

“Barang siapa yang berutang dan ia bertekad untuk melunasinya, Allah ‘Azza wa Jalla akan menolongnya.” (HR. An-Nasa’I, no. 4691. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan

bahwa hadits ini hasan).

 

10 Aturan Berutang yang Harus Diingat!

1. Carilah Kreditur yang tulus membantu

Carilah Kreditur (pemberi pinjaman) yang tulus menolong Anda. Insyaa Allah pahala bagi Kreditur sangat besar.

“Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari kesulitan yang menimpanya ketika di dunia, niscaya Allah akan melapangkannya dari kesulitan yang dihadapinya hari Kiamat nanti.” (HR. Bukhari)

 

2. Catatlah Dengan Detail

Mencatat detil utang seperti nama Kreditur, nilai utang, jatuh tempo, tujuan berutang. Dan ditandatangani kedua belah pihak mencegah keraguan, lupa, kesalahan dan pertikaian.

Baca Juga: Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)

 

3. Hadirkan saksi

Lebih baik saksinya 2 orang atau lebih dari masing-masing pihak bila nilainya besar sebagai bukti.

 

4. Berikan jaminan

Guna mengamankan uang Kreditur, berilah ia barang jaminan. Dibolehkan berdasarkan dalil:

“Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.” (QS: Al Baqarah: 283) Inilah 3 aturan terkait barang jaminan.

  • Jika Anda tidak mampu membayar, Kreditur menjual barang jaminan Anda untuk melunasi utang. Jika laku lebih besar dari utang, Anda mendapat kelebihannya tetapi jika laku lebih kecil, Anda tetap berutang untuk sisanya dan harus dilunasi.
  • Bila timbul biaya riil pemeliharaan, ini bukan riba. Semisal servis kendaraan jaminan,Anda wajib membayarnya. Tidak boleh dikomersilkan, seperti menyewakan rumah jaminan maka keuntungan sewanya menjadi riba karena menarik manfaat di atas akad utang piutang.

 

5. Tidak Boleh ada Bunga atau Denda

Haram membayar bunga (riba qardh) dan denda (riba nasiah) sekecil apapun prosentasenya.

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Solusinya apa? Ya utang murni. Nilai pelunasan harus sama dengan nilai utang awal, karena tujuannya menolong orang sedang kesusahan, bukan menambah beban hidupnya

 

6. Mintalah kelonggaran waktu

Bila belum bisa membayar tepat waktu, sampaikan udzur syar’i guna mendapat kelonggaran. Insyaa Allah Kreditur mendapat pahala sedekah. Doakan beliau kelancaran rezeki.

“Siapa yang memberi tunda orang yang kesulitan, maka dia mendapatkan pahala sedekah setiap harinya. Dan siapa yang memberi tunda kepadanya setelah jatuh tempo maka dia mendapat pahala sedekah seperti utang yang diberikan setiap harinya.” (HR. Ahmad)

Dan pembayaran bisa diganti mata uang asing atau emas. Syaratnya standar harganya menggunakan waktu pelunasan (bukan harga waktu berutang) dan nilai pelunasan harus sama dengan nilai awal utang.

 

Contoh:

10 tahun lalu, A memberi utang ke B sejumlah 500 ribu, ini setara dengan 20 gr emas dengan harga 25 ribu/gr. Sekarang, A meminta B melunasi utangnya dengan emas dimana harga emas telah naik menjadi 400 ribu/gr.

Maka B membayar 1.25 gr emas, dihitung dari 500 ribu (nilai utang) / 400 ribu (harga emas saat pelunasan).

Tidak  boleh A  meminta jumlah dulu 20  gr  emas x 400 ribu (harga emas sekarang) karena akan menjadi 8 juta. Ini riba.

 

7. Jangan Lari Ketika Ditagih

Kreditur yang marah bisa saja mengeluarkan ancaman bernada tinggi. Inilah tidak enaknya berutang dan mereka berhak melakukan itu. Tetaplah sabar, tidak menghindari dari teleponnya atau permintaannya untuk bertemu.

Mengapa?

Karena siapa berani berutang ya harus berani bertanggung jawab. Tidak boleh bertindak dibawah ini supaya tidak bertemu atau berhubungan lagi dengan Kreditur:

  • Pulang ke rumah tengah malam dan kabur setelah Subuh.
  • Lancar pembayaran 1 tahun lalu minggat tengah malam tanpa memberitahu tetangga pindah kemana.
  • Pindah keluar kota dan putus kontak dengan Kreditur.
  • Mengganti kartu telepon atau memblokirnya.
  • Mendoakan peristiwa buruk menimpa Kreditur.

Baca Juga: Bagaimana Jika Terpaksa Utang

 

8. Jangan beri hadiah terkait utang

Hadiah menjadi riba ketika utang belum lunas, tetapi ada beberapa pengecualian yaitu :

  • Pemberian hadiah sudah menjadi kebiasaan / tradisi sebelum berutang, boleh tetap dilakukan
  • Hadiah diberikan saat jatuh tempo dan tidak dijanjikan sebelumnya saat berakad
  • Nilai hadiah dihitung untuk mengurangi utangnya

9. Melunasi utang sebelum bersedekah

Ketika utang hendak jatuh tempo, dahulukan membayar daripada bersedekah. Jika jatuh tempo masih lama, boleh pakai uangnya untuk bersedekah.

10. Perbanyak doa lunas utang

Utang membuat debitur terhina di siang hari dan gelisah di malam malam hari. Karena itu panjatkan doa terkenal yang diajarkan Rasulullah karena bisa melepaskan jeratan utang sebesar gunung.

 

Yudha Adhyaksa

Founder Fiqeeh.com - Kampus Bisnis Syariah

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bisnis Online di Bidang IT yang Menjanjikan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo, veniam quos! Nesciunt eligendi, reiciendis dicta perspiciatis, officia non error blanditiis ipsa exercitationem modi quod corrupti?

Fiqeeh

24 Jan 2022

Thumbnail
Bisnis Online di Bidang IT yang Menjanjikan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo, veniam quos! Nesciunt eligendi, reiciendis dicta perspiciatis, officia non error blanditiis ipsa exercitationem modi quod corrupti?

Fiqeeh

24 Jan 2022

Thumbnail
Bisnis Online di Bidang IT yang Menjanjikan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo, veniam quos! Nesciunt eligendi, reiciendis dicta perspiciatis, officia non error blanditiis ipsa exercitationem modi quod corrupti?

Fiqeeh

24 Jan 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image