Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Jun 2023
Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan masyarakat setempat. Tidak disebut darurat jika utang dipakai untuk menambah aset produktif dan menjadi kaya raya.
Seorang pengusaha muslim jika ingin berutang untuk bisnis, tentu harus mematuhi aturannya karena ada bahaya bagi orang berniat jahat tidak mau melunasi sejak awal.
Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang akan menimpanya kelak di akhirat.
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, dia akan bertemu dengan Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Ia dijadikan pencuri dan pahalanya diambil untuk melunasi utang dunianya.
“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena disana (diakhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. ibnu Majah, no. 2414. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Namun hukuman ini tidak berlaku bagi mereka yang berniat melunasi dan tidak sempat melakukannya hingga akhir hayat. Allah akan memutihkan utangnya.
“Barang siapa yang berutang dan ia bertekad untuk melunasinya, Allah ‘Azza wa Jalla akan menolongnya.” (HR. An-Nasa’I, no. 4691. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Carilah Kreditur (pemberi pinjaman) yang tulus menolong Anda. Insyaa Allah pahala bagi Kreditur sangat besar.
“Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari kesulitan yang menimpanya ketika di dunia, niscaya Allah akan melapangkannya dari kesulitan yang dihadapinya hari Kiamat nanti.” (HR. Bukhari)
Mencatat detil utang seperti nama Kreditur, nilai utang, jatuh tempo, tujuan berutang. Dan ditandatangani kedua belah pihak mencegah keraguan, lupa, kesalahan dan pertikaian.
Baca Juga: Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)
Lebih baik saksinya 2 orang atau lebih dari masing-masing pihak bila nilainya besar sebagai bukti.
Guna mengamankan uang Kreditur, berilah ia barang jaminan. Dibolehkan berdasarkan dalil:
“Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.” (QS: Al Baqarah: 283) Inilah 3 aturan terkait barang jaminan.
Haram membayar bunga (riba qardh) dan denda (riba nasiah) sekecil apapun prosentasenya.
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Solusinya apa? Ya utang murni. Nilai pelunasan harus sama dengan nilai utang awal, karena tujuannya menolong orang sedang kesusahan, bukan menambah beban hidupnya
Bila belum bisa membayar tepat waktu, sampaikan udzur syar’i guna mendapat kelonggaran. Insyaa Allah Kreditur mendapat pahala sedekah. Doakan beliau kelancaran rezeki.
“Siapa yang memberi tunda orang yang kesulitan, maka dia mendapatkan pahala sedekah setiap harinya. Dan siapa yang memberi tunda kepadanya setelah jatuh tempo maka dia mendapat pahala sedekah seperti utang yang diberikan setiap harinya.” (HR. Ahmad)
Dan pembayaran bisa diganti mata uang asing atau emas. Syaratnya standar harganya menggunakan waktu pelunasan (bukan harga waktu berutang) dan nilai pelunasan harus sama dengan nilai awal utang.
Contoh:
10 tahun lalu, A memberi utang ke B sejumlah 500 ribu, ini setara dengan 20 gr emas dengan harga 25 ribu/gr. Sekarang, A meminta B melunasi utangnya dengan emas dimana harga emas telah naik menjadi 400 ribu/gr.
Maka B membayar 1.25 gr emas, dihitung dari 500 ribu (nilai utang) / 400 ribu (harga emas saat pelunasan).
Tidak boleh A meminta jumlah dulu 20 gr emas x 400 ribu (harga emas sekarang) karena akan menjadi 8 juta. Ini riba.
Kreditur yang marah bisa saja mengeluarkan ancaman bernada tinggi. Inilah tidak enaknya berutang dan mereka berhak melakukan itu. Tetaplah sabar, tidak menghindari dari teleponnya atau permintaannya untuk bertemu.
Mengapa?
Karena siapa berani berutang ya harus berani bertanggung jawab. Tidak boleh bertindak dibawah ini supaya tidak bertemu atau berhubungan lagi dengan Kreditur:
Baca Juga: Bagaimana Jika Terpaksa Utang
Hadiah menjadi riba ketika utang belum lunas, tetapi ada beberapa pengecualian yaitu :
Ketika utang hendak jatuh tempo, dahulukan membayar daripada bersedekah. Jika jatuh tempo masih lama, boleh pakai uangnya untuk bersedekah.
Utang membuat debitur terhina di siang hari dan gelisah di malam malam hari. Karena itu panjatkan doa terkenal yang diajarkan Rasulullah karena bisa melepaskan jeratan utang sebesar gunung.
Artikel
Pakai Produk Bank? Boleh Asal Patuhi Syarat! Seorang pengusaha biasanya punya rekening di Bank untuk memperlancar transaksinya. Untuk membayar supplier, kirim donasi ke Yayasan Sosial, menerima uan...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Kriteria 1: Pekerjaannya Bukan Sebagai Pelaku Riba Hindari Lembaga Keuangan Riba karena pendapatan mereka berasal dari hasil transaksi ribawi. Berdosa bekerja disini apapun bagian dan jabatannya....
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke peru...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan