Artikel
Latifah Ayu Kusuma
11 Mar 2023
Kaum rebahan mana suaranya? Siapa sih yang nggak mau kerja sambil tidur-tiduran aja bisa dapet duit jutaan ? Bisik-bisik dapet bocoran, ubah gaya hidupmu jadi lebih produktif dan bermanfaat!
Meski nggak perlu keluar rumah buat jemput rezeki, dijamin pake cara ini efektif banget buat jadi pengusaha jutawan, sampe bingung kan kebanyakan uang mau buat apaan? Bayangin dulu, ya…
Solusi pengusaha muslim milenial yang jago banget mainan sosmed tapi ga ada hasil apa-apa? Cobain dulu deh siapa tau jodoh, ini nih kerjaan yang bisa pengusaha muslim coba, dari yang awalnya iseng-iseng bisa sampai jadi rejeki nomplok.
Baca Juga: Sistem Dropshipping dan Solusinya
Kenalan dulu sama bisnis yang satu ini. Biar makin deket yuk dipelajari dulu. Dropship merupakan sistem bisnis yang dilakukan dengan cara menjual barang tanpa melakukan stok barang dulu.
Melihat aktivitas dropship yang seperti itu, ternyata Islam sudah mengatur semuanya. Menurut pandangan Islam, sistem dropship adalah hukumnya haram.
Lalu bagaimana? Padahal pengusaha muslim milenial sangat tertarik dengan bisnis model seperti ini? Tenang… Islam dalam membuat peraturan tidak pernah tanpa memberikan solusi dibelakangnya.
Siapa bilang seorang muslim tidak boleh jualan dengan sistem dropship karena jelas haram. Islam punya cara sendiri supaya semua jadi mudah dan halal untuk dilakukan.
Adakah hadist yang menyebutkan bahwa melarang menjual sesuatu yang tidak ada pada diri penjualnya?
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR. Tirmidzi, ahmad, an-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)
Maksud sederhananya begini, jika seseorang menjual barang milik orang lain tanpa seizin dari pemilik barang hukumnya haram karena sama aja nyuri kan? Tapi, kalau yang punya barang malah minta dibantu jual, tentu saja hukumnya halal.
Adapun hak yang wajib diperoleh dari yang menjualkan adalah mendapatkan fee atau ujrah atas jasa telah membantu menjualkan. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak ada larangan untuk menjual barang milik orang lain, asalkan sudah mendapatkan izin dari yang punya barang tersebut.
Baca Juga: Jual Beli Barang Pesanan Pakai Akad Istishna
Ternyata jual beli barang juga punya akad lho, kirain cuma doi aja yang minta akad? (ups!). Jadi, dalam bertransaksi memang harus ada akad supaya ada kesepakatan harga dan barang dari penjual dan pembeli.
Berbicara tentang akad, ada 2 akad yang dipakai dalam dropshipping ini, yaitu Akad samsarah dan Akad Salam.
Akad Samsarah adalah seseorang menjualkan barang milik orang lain dan mendapatkan fee atau ujrah. Baik dalam bentuk nominal maupun prosentase atas jasanya dalam mencarikan konsumen.
Contoh ujrah dalam bentuk nominal, supplier menjual gamis @100.000, setiap penjualan 1 gamis maka dropshipper akan mendapatkan fee sebesar 10.000. inilah yang disebut ujrah atau fee.
Contoh ujrah dalam bentuk prosentase adalah jika supplier menjual gamis @100.000, maka kelebihannya adalah ujrah atau fee yang jadi hak dropshiper.
Akad salam atau Akad salaf (pesanan). Di dalam akad ini, dropshipper memiliki peran sebagai penjual dengan sistem ketika ada pesanan yang masuk dari konsumen dan akan diterima oleh dropshipper.
Kemudian dropshipper akan membeli pesanan tersebut ke supplier barang yang dipesan dan diserahterimakan ke konsumen.
Nggak sampai di akad aja ternyata dalam proses jual beli barang dengan sistem dropship ini loh, ada ketentuan lainnya dalam dropship yaitu ijab/qabul serah terima.
Ijab qabul (Sighat) mempunyai makna ijab adalah perkataan si penjual sedangkan qabul adalah ucapan si pembeli. Contoh, “saya terima dengan harga sekian”
Adanya ijab/qabul ini dilakukan jika sudah terjadi perpindahan kepemilikan, baik serah terima secara fisik maupun nonfisik.
Baca Juga: Bisnis Syariah Juga Jalan Surga dan Neraka
Salah satu syarat sahnya jual beli adalah terlepasnya dari gharar (ketidakjelasan). Karena dalam dropshipping rawan banget terjadinya gharar.
Kaidah islam sudah menetapkan aturan – aturan tentang jual beli, Akad salam, Akad Simsarah, ketentuan pembayaran, ketentuan barang, ketentuan penyerahan barang, dan ketentuan tentang pembatalan kontrak.
Oleh sebab itu, meski jualan cuma pasang-pasang foto sambil rebahan, jangan asal jualan ya, karena semua sudah diatur dalam Islam, tujuannya membawa dalam kebenaran, menjauhi dosa dan terhindar dari segala hal yang diharamkan.
Jadi, melihat beberapa uraian di atas, kini pengusaha musim udah nggak perlu ragu dan khawatir lagi karena dropshipping adalah halal hukumnya. Asalkan dilakukan secara baik dan benar sesuai kaidah Islam.
Artikel
Ketika kita bekerja, pernahkah kita berpikir seberapa banyak waktu yang terpakai untuk bekerja? Secara normal seorang bankir bekerja 8 jam sehari. Namun, di Jakarta banyak pegawai bank bekerja samp...
Yudha Adhyaksa
24 Dec 2024
Ada yang bertanya : “Bolehkah meminjam uang ke Bank karena kepepet meski tahu itu riba ? Kalau tidak boleh apa solusinya bagi yang membutuhkan uang ? Karena hanya Bank yang berani meminjamkan...
Yudha Adhyaksa
13 Dec 2024
Pertanyaan paling sering muncul ketika ingin membuka usaha yaitu berapa modalnya (uang)? Pertanyaan ini perlu dijawab khusus, karena dari sini Anda bisa merencanakan budgetnya. Nah, saya beritahu y...
Yudha Adhyaksa
11 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan