Artikel
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Aturan Syariah Jual Beli Produk – Menjadi seorang pengusaha atau pebisnis harus memiliki ilmu mengenai jenis produk yang halal sebelum memasarkan produk tersebut untuk dijual. Karena itu sebagai seorang pengusaha muslim kita harus mengetahui jual beli produk yang dilarang sesuai dengan Aturan Syariah. Apabila Anda memiliki ide membuat produk yang akan dijual nanti, maka harus dicek terlebih dahulu untuk memastikan produk baru tersebut tidak masuk dalam larangan syariah.
Baca Juga: Produk Harus Syar'i

Coba perhatikan 6 Aturan Syariah berikut ini bagi Anda yang ingin memasarkan sebuah produk baru sebelum terjual ke konsumen. Apakah sudah sesuai aturan atau belum?
Pertama-tama cek dulu apakah produk yang akan dijual atau produk baru tersebut mengandung zat najis? Apabila ada maka kita harus menghindarinya. Contoh produk yang mengandung zat najis seperti arak, daging babi dsb
_1760085960.png)
Setelah itu maka cek apakah produk tersebut bukan dari produk yang haram? Terkadang produk tidak mengandung zat najis namun bisa menjadi haram karena ada dalil yang mengharamkannya.
Sebuah benda halal juga bisa jadi haram bila diketahui pasti akan dipakai untuk tujuan haram.
Contoh : Buku itu halal namun menjadi haram jika isinya merusak akidah muslim.
Pembeli tentu maunya membeli barang yang jelas. Jelas isi, bentuk, tampilan, berat dan manfaatnya. Coba Anda bayangkan sendiri sebagai calon pembeli apabila Anda menerima atau membeli barang yang kurang jelas, pasti Anda tidak mau bukan?
Oleh karena itu, apabila Anda ingin mengeluarkan produk baru di pasaran, Anda bisa menanyakan pada diri sendiri apakah produk baru, jasa yang ditawarkan ke konsumen sudah cukup jelas dimengerti calon pembeli atau belum, sebelum konsumen membeli produk Anda.
Sebagai seorang pengusaha muslim dan ingin memasarkan produk baru ke konsumen. Anda harus memastikan seluruh prosesnya bersih dari cara-cara haram. Kerjakan proses produksinya dengan cara halal walaupun itu memakan banyak waktu yang lama dan memiliki nilai jual lebih tinggi dari kompetitor.
Apabila proses produksinya yang lama karena Anda memilih proses pengerjaan yang halal, hal tersebut berarti Anda harus lebih kreatif bagaimana membuat proses yang lama menjadi cepat selesai tanpa harus mengambil jalan pintas yang diharamkan.
Ada tempat tertentu dan waktu terlarang untuk Anda berjual beli.
Baca Juga : Sukses Berbisnis di Usia Muda, Pengusaha Muda Wajib Tahu!
Nah itulah 6 Aturan Syariah dalam jual beli produk yang sesuai dengan syariah islam. Memang apapun yang nanti akan kita jual, baik produk lama ataupun produk baru hendaknya kita menjual dengan halal. Baik secara proses pembuatan yang sesuai dengan prosedur yang halal, jenis/zat yang digunakan untuk membuat produk baru, ataupun dari segi manfaat yang nanti didapatkan oleh calon konsumen.
Jadi apakah Anda sebagai pengusaha muslim sudah menerapkannya? Mari kita koreksi kembali. Semoga bermanfaat.
Artikel
Pemilik tanah adalah pemodal dengan andil terbesar bila tanah tersebut dikerjasamakan dg pengelola, betul begitu? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau ada pemodal mau dapat bagi hasil lebih besar dari pen...
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
Setahu saya yg namanya denda itu masih riba minn..Bagaimana kita bisa tahu kalo denda itu dipakai Bank Syariah buat kepentingan sosial? Memang ada laporannya ke nasabah keluar masuk uangnya? ...
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi sala...
Yudha Adhyaksa
22 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan