background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Cover

Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memecah sertifikat. 

Nanti keluar izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan mas ke Notaris, dari sini sudah mulai jualan karena secara prinsip sudah disetujui tinggal menunggu hasil pemecahan sertifikat. 

Masukkan ke dalam akad Istishna jika terjadi perbedaan luas antara akad dengan sertifikat, maka yang diikuti luas di sertifikat dengan kompensasi harga tanah matang. 

Contoh, jika akad 100 m2 dan SHM keluar 103 m2 maka pembeli menambah bayar 3 m2 X 2.4 juta/m2 (misal harga tanah matang) ke Developer. 

Begitu juga sebaliknya kalau terjadi kekurangan, Developer yang membayar ke Pembeli. 

Jadi resikonya terukur dan cashflow lancar. Silahkan hubungi Notaris segera utk pengurusan izin selanjutnya ya

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Link Aja untuk pembelian tiket Kereta Api (misal : Prameks), yang memang hanya satu-satunya cara untuk membeli secara online saat ini apakah termasuk riba di dalamnya?  Walaupun tanpa iming-im...

Yudha Adhyaksa

14 Dec 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Akad syariah untuk developer syariah, kalau di tempat saya mungkin belum familiar di notaris. Gimana solusi nya? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau sudah sampai Notaris ikuti perjanjian dibuat mereka sa...

Yudha Adhyaksa

10 Dec 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Logam Mulia pre order sudah lunas duluan namun barang saya terima belakangan, jadi boleh saya simpan ya karena saat itu saya belum tahu hukum haramnya.  Lalu bagaimana dengan proses yang sekar...

Yudha Adhyaksa

09 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image