Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memecah sertifikat.
Nanti keluar izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan mas ke Notaris, dari sini sudah mulai jualan karena secara prinsip sudah disetujui tinggal menunggu hasil pemecahan sertifikat.
Masukkan ke dalam akad Istishna jika terjadi perbedaan luas antara akad dengan sertifikat, maka yang diikuti luas di sertifikat dengan kompensasi harga tanah matang.
Contoh, jika akad 100 m2 dan SHM keluar 103 m2 maka pembeli menambah bayar 3 m2 X 2.4 juta/m2 (misal harga tanah matang) ke Developer.
Begitu juga sebaliknya kalau terjadi kekurangan, Developer yang membayar ke Pembeli.
Jadi resikonya terukur dan cashflow lancar. Silahkan hubungi Notaris segera utk pengurusan izin selanjutnya ya
Artikel
Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas? COACH YUDHA ADHYAKSA Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan. Tidak masalah kalau tidak dise...
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Apakah boleh kita menjual rumah beda harga antara penjualan cash dengan penjualan secara kredit? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh kok Di pricelist itu namanya harga penawaran, boleh ban...
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Untuk istri & anak kandung yang saya berikan kebutuhan hidup dari hasil pekerjaan riba, apakah sudah dipastikan mereka sama seperti pelaku riba, dan apa efek dari hasil riba untuk anak dan istri ?...
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan