Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
Mengenai e-money :
- Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang?
- Apakah yang disebut diskon itu seperti kupon2 yang seringkali menarik customer dalam pembelanjaan gofood/grabfood? Bagaimana hukumnya ketika kita berjualan makanan menggunakan aplikasi tersebut?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Penjelasan mengapa transaksi GOPAY / OVO adalah transaksi utang piutang.
Ada khilaf diantara ulama yang menghukumi transaksinya menjadi 4 akad
- Sharf (tukar menukar uang)
- Ijarah (jual beli jasa)
- Wadiah (penitipan)
- Qardh (utang piutang)
Insyaa Allah hukum yang benar adalah akad Qardh dengan alasan sbb
- Bukan Sharf, karena sejatinya saat top up, pengisian uang hanya perpindahan uang dari konsumen ke rekening elektronik. Tidak bisa diperlakukan seperti pertukaran Rupiah & Dollar
- Bukan ijarah, karena kita taruh uang, saat itu obyek ijarahnya majhul (tidak jelas). Setelah menaruh, uang tsb bisa untuk Go Ride (dimana harga per KM nya berubah2), bisa untuk Go Food (nilai makanannya bisa berubah2), atau bahkan bisa ditarik kembali.
Beda dengan akad ijarah yang sebenarnya contoh ijarah untuk umrah, kita bayar 25 juta jasanya dan kita tahu persis manfaat yang didapatkan : hotelnya dimana, pesawatnya apa, mendapat makan 3X sehari dsb.
- Bukan Wadiah, karena Wadiah sebenarnya ketika terjadi, perusahaan Gojek tidak boleh memanfaatkannya sedikitpun, harus menjaganya dengan amanah.
Contoh
Kalau kita titip uang 1 juta ke teman, maka teman tsb menjaganya, tidak memakainya untuk hal apapun karena itu amanah.
Tapi kalau uang tersebut dipakai oleh perusahaan Gojek, maka akadnya menjadi akad utang piutang (Qardh). Perbedaan dengan Wadiah adalah di Qardh, pihak penerima utang bebas memakainya untuk keperluan apapun.
Dan inilah yang terjadi. Secara riil, uang 1 tersebut dipakai Gojek untuk operasionalnya, untuk ditaruh di Bank Indonesia dan untuk apapun juga.
Karena itu menghukumi transaksi GOPAY / OVO lebih tepat. Sebagai konsumen, supaya tidak terjebak riba, tidak boleh menerima diskon karena itu menjadi manfaat diterima oleh pemberi utang.
"Setiap utang piutang yang mendatangkan kemanfaatan, maka itu adalah riba.” (Al Baihaqi)
Artikel
Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?...
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2026
Setelah sekian lama berkelana hampir 1th dalam mencari lahan, alhamdulillah saat ini dapat lahan yang super hot deal 😁 dilokasi yg sedang berkembang dengan perencanaan pengembangan kota disalah satu...
Yudha Adhyaksa
04 Feb 2026
Suami saya perokok berat dan saya juga lihat kiyai dan ustadz saya pun merokok COACH YUDHA ADHYAKSA Pertanyaan tentang rokok pernah diajukan ke website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin &lsquo...
Yudha Adhyaksa
29 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan