background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2025

Cover

Mengenai e-money :

- Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? 

- Apakah yang disebut diskon itu seperti kupon2 yang seringkali menarik customer dalam pembelanjaan gofood/grabfood? Bagaimana hukumnya ketika kita berjualan makanan menggunakan aplikasi tersebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Penjelasan mengapa transaksi GOPAY / OVO adalah transaksi utang piutang.

Ada khilaf diantara ulama yang menghukumi transaksinya menjadi 4 akad

- Sharf (tukar menukar uang)

- Ijarah (jual beli jasa)

- Wadiah (penitipan)

- Qardh (utang piutang)

Insyaa Allah hukum yang benar adalah akad Qardh dengan alasan sbb

- Bukan Sharf, karena sejatinya saat top up, pengisian uang hanya perpindahan uang dari konsumen ke rekening elektronik. Tidak bisa diperlakukan seperti pertukaran Rupiah & Dollar

- Bukan ijarah, karena kita taruh uang, saat itu obyek ijarahnya majhul (tidak jelas). Setelah menaruh, uang tsb bisa untuk Go Ride (dimana harga per KM nya berubah2), bisa untuk Go Food (nilai makanannya bisa berubah2), atau bahkan bisa ditarik kembali. 

Beda dengan akad ijarah yang sebenarnya contoh ijarah untuk umrah, kita bayar 25 juta jasanya dan kita tahu persis manfaat yang didapatkan : hotelnya dimana, pesawatnya apa, mendapat makan 3X sehari dsb.

- Bukan Wadiah, karena Wadiah sebenarnya ketika terjadi, perusahaan Gojek tidak boleh memanfaatkannya sedikitpun, harus menjaganya dengan amanah.

Contoh

Kalau kita titip uang 1 juta ke teman, maka teman tsb menjaganya, tidak memakainya untuk hal apapun karena itu amanah.

Tapi kalau uang tersebut dipakai oleh perusahaan Gojek, maka akadnya menjadi akad utang piutang (Qardh). Perbedaan dengan Wadiah adalah di Qardh, pihak penerima utang bebas memakainya untuk keperluan apapun. 

Dan inilah yang terjadi. Secara riil, uang 1 tersebut dipakai Gojek untuk operasionalnya, untuk ditaruh di Bank Indonesia dan untuk apapun juga.

Karena itu menghukumi transaksi GOPAY / OVO lebih tepat. Sebagai konsumen, supaya tidak terjebak riba, tidak boleh menerima diskon karena itu menjadi manfaat diterima oleh pemberi utang.

"Setiap utang piutang yang mendatangkan kemanfaatan, maka itu adalah riba.” (Al Baihaqi)

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa yg dimaksud dapat tanah secara hotdeal? COACH YUDHA ADHYAKSA Hot deal itu tidak bayar cash, jadi bayarnya - Bisa dikredit 1 tahun - Bayar setelah unit laku - Bayar dengan bagi rumah...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap sebagai hutang baru....

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin? COACH YUDHA ADHYAKSA Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memec...

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image