background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
7 Tips Bangun Bisnis Syariah Laris Di Instagram

Mengapa harus instagram? Uji coba oleh Coca Cola saat beriklan di 2 media sosial memberikan hasil sebagai berikut; 3.751 likes Fanspage dan 35.200 likes Instagram. Ini membuktikan Instagram...

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2024

Thumbnail
4 Tanda Anda Harus Berbisnis Sekarang!

Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang.   Kemenaker merilis data per 31 Juli 2020 ter...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Thumbnail
Hukum Bekerja Di Bank Riba

Kta tahu Bank itu banyak sekali jenisnya dan jenis itu dibagi lagi berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, operasional sampai organisasinya. Namun sebagai pegawai Muslim, jenis Bank tersebut tidak...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image