background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Berzakat Itu Keren! Ikuti 3 Aturannya

Materi ini membahas zakat perdagangan untuk meningkatkan kesadaran Pengusaha betapa penting membayar zakat bagi keberkahan bisnis. Zakat perdagangan adalah zakat dari harta berbisnis. Anda boleh sa...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2024

Thumbnail
5 Mental Wajib Dimiliki Pengusaha Hijrah

Terkadang orang hanya melihat para pengusaha yang memamerkan bisnisnya dari sisi kekayaannya saja sehingga ingin jadi seperti mereka. Padahal sebenarnya yang mereka tampakkan adalah ujung dari perjuan...

Yudha Adhyaksa

29 Nov 2024

Thumbnail
7 Aturan Syariah Kepegawaian, Pengusaha Wajib Tahu!

Pegawai adalah aset paling berharga. Memiliki pegawai yang tepat jelas mempercepat pekerjaan seberapapun beratnya. Namun ada hal lain yang perlu dinilai juga bahkan krusial (menjadi penentu) yaitu mer...

Yudha Adhyaksa

29 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image