background

Artikel

TANYA SYARIAH  

Yudha Adhyaksa

23 Dec 2025

Cover

Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
 
COACH YUDHA ADHYAKSA
 
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
 
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Etika Jadi Kasir Idaman

Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau apa saja etika menjadi kasir idaman? Apakah Anda pernah menemukan kasir yang cuek? Bagaimana perasaan Anda ketika menemui kasir seperti itu? Jujur ya, say...

Latifah Ayu Kusuma

03 Oct 2022

Thumbnail
Bagaimana Jika Pengelola Minta Gaji Tetap?

Kamu sebagai pengusaha muslim Ingin tau bagaimana jika pengelola meminta gaji tetap? Cobalah mengikuti kelas online dari fiqeeh.com, di sini Anda akan paham bagaimana menghadapi kasus tersebut....

Yudha Adhyaksa

01 Oct 2022

Thumbnail
Inilah Jenis Kasir, Kang Parkir Juga Masuk

Tahukah Anda? Persiapan buka toko menjadi momen yang berharga bagi kasir. Jika persiapannya lancar dan lengkap, perjalanan mengawal transaksi customer akan lebih mudah. Sebaliknya, jika persiapan kura...

Latifah Ayu Kusuma

30 Sep 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image