background

Artikel

TANYA SYARIAH  

Yudha Adhyaksa

23 Dec 2025

Cover

Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
 
COACH YUDHA ADHYAKSA
 
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
 
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Mengapa Harus Punya Mindset Syar’i?

Mengapa harus punya mindset syar'i dalam bisnis syariah? Apa yang Anda pikirkan pertama kali saat berbisnis? Apakah keuntungan yang besar atau kepuasan pelanggan? Pada dasarnya bisnis itu di...

Yudha Adhyaksa

06 Oct 2022

Thumbnail
Bolehkah Pengelola Mudharabah Merekrut Karyawan?

Bagaimana rasanya jadi pengelola Mudharabah sebagai pengusaha muslim? Di titik ini, Anda merasakan kok kayaknya nggak sanggup ya mengelola usaha penuh waktu, sementara keuntungan usaha masih lama p...

Yudha Adhyaksa

05 Oct 2022

Thumbnail
Sudah Siap Upload Video YouTube? 

Pengusaha Muslim tau gak? Penghasilan seorang YouTuber bisa jauh di atas UMR di Indonesia. Padahal cara kerjanya terbilang gampang. Anda hanya perlu membuat konten video, kemudian mengunggahnya....

Latifah Ayu Kusuma

04 Oct 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image