background

Artikel

Bolehkah Pengelola Mudharabah Merekrut Karyawan?

Fiqeeh

05 Oct 2022

Cover

Bagaimana rasanya jadi pengelola dalam akad Mudharabah sebagai pengusaha muslim?

Di titik ini, Anda merasakan kok kayaknya nggak sanggup ya mengelola usaha penuh waktu, sementara keuntungan usaha masih lama pula untuk bisa diraih, alangkah enaknya bisa mempekerjakan orang jadi Anda bisa duduk manis seperti Pemodal dan tetap mendapat untung tanpa bekerja? Mungkin Anda akan bosan, lelah, dan nyaris putus asa. Tapi ingat, keberhasilan bisnis ditentukan oleh usaha dan niat yang kuat. Jika Anda haus akan ilmu bisnis, Anda bisa langsung mengikuti E-course pengusaha terlengkap di Fiqeeh.

Nah hati-hati lho, bisa jadi Anda belum memahami hakikat Pengelola dalam syirkah, atau mental Anda sebagai Pengelola belum siap, atau justru sebaliknya Anda memiliki mental Pemodal? 

Sah-sah saja kalau Anda memiliki mental Pemodal yang tinggal menunggu keuntungan usaha tanpa bekerja susah payah, karena Anda kan menyediakan modalnya yang menjadi penggerak utama usaha bisa berjalan. Sebagai Pemodal, Anda pun bisa memiliki usaha yang sepenuhnya Anda kendalikan sendiri. Namun kalau Anda tidak punya waktu untuk mengelolanya, maka Anda pasti mencari orang lain untuk mengelola usaha dan Anda rela berbagi keuntungan.

Namun ternyata, orang baru yang menjadi Pengelola ini maunya langsung merekrut karyawan dan sudah pasti akan membuat modal Anda sebagai Pemodal cepat habis bukan? Apalagi kalau Anda tahu sebetulnya itu Pengelola punya waktu banyak, dia bisa kerjain sendiri usaha bersama ini tapi dia memilih di rumah dan hanya menerima laporan dari tim nya yang bekerja. 

Yang jadi masalah adalah ketika tim Pengelola masih baru, masih fresh graduate, prosedur belum ada, tidak ada yang mengawasi sehari-harinya, bisa-bisa di akhir bulan laporannya mengerikan. Penjualannya 0 dan beban gajinya membumbung tinggi. Tentu Pemodal bakal mencak-mencak, dan bisa jadi dalam sekejap kerjasama diputus, cari Pengelola lain saja deh.

Nah, saya ingin memberikan gambaran saja ke Anda, bahwa setiap Pemodal sebetulnya mencari Pengelola yang bisa memberikan manfaat maksimal, yang dilihat dari kemampuannya menghasilkan sales dan profit dengan menekan biaya serendah-rendahnya. Ini berarti, di awal Pengelola itu justru seharusnya bekerja sendiri bukan langsung merekrut karyawan.

Apalagi kalau usahanya masih kecil, mau dikasih kerjaan apa karyawannya? Paling hanya menunggu pembeli di toko. Karena karyawan sama Pengelola itu beda jauh skillnya. Karyawan dibayar untuk waktunya, Pengelola dibayar dengan keuntungan usaha untuk kemampuannya mengelola usaha agar berkembang maksimal. 

Baca Juga: 10 Kasus Mudharabah - Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Jadi, boleh atau tidak merekrut Pegawai di awal usaha?

Ini bukan pertanyaan mudah ya, tapi juga tidak sulit. Kenapa, karena semuanya kembali ke kondisi lapangan, skala usaha, seberapa dalam kemampuan Pengelola, apakah hanya menguasai skill bisnis tertentu seperti penjualan.

Pada prinsipnya, syariat mengatur seperti urusan mempekerjakan orang lain dalam syirkah Mudharabah menjadi 2 cara menurut Prof. Dr. Hasan Abdul Ghani dalam risalahnya al Ahkam al Fiqhiyah al Muta’alliqah bi aqd al mudharabah yaitu:

1. Jika kerjanya sangat mungkin dilakukan Pengelola sendiri, tanpa perlu bantuan orang lain, maka Anda tidak boleh mempekerjakan orang lain. Kalau Anda ngotot tetap merekrut karyawan, maka gajinya menjadi biaya Anda pribadi dan tidak boleh dibebankan ke biaya operasional usaha bersama.

2. Untuk pekerjaan, yang tidak mungkin dipegang Pengelola sendiri, Anda boleh mempekerjakan orang lain. Contoh Anda jago jualan tapi tidak pintar pembukuan. Kalau Anda mengurus pembukuan, bisa kacau dong nanti? Jurnalnya salah, bukti berceceran dan paling buruknya adalah berakhir membuat laporan yang menyesatkan karena isinya sampah, akibat tidak sesuai prosedur Akuntansi. Jadi untuk kondisi ini, Anda boleh merekrut pegawai pembukuan yang bisa melengkapi skill Anda. Upahnya juga boleh dijadikan biaya operasional kok.

Kenyataan yang terjadi di lapangan bisa menjadi 3 variasi

1. Bagaimana kalau Anda sebagai Pengelola sebetulnya mampu mengelola semua hanya saja tidak ada waktu atau hanya sedikit waktu yang bisa Anda sediakan? Dalam kondisi lapangan seperti ini, pertama Anda harus lakukan adalah berdiskusi sama Pemodal. Maukah beliau menyetujui merekrut karyawan dan peran Anda sebagai pengawas bisa datang dengan jumlah jam disepakati bersama, misal 3 jam sehari untuk memastikan tim nya bekerja sesuai rencana. Kedua, cantumkan dalam akadnya. Buat apa? Agar kelak Pemodal lupa, Anda bisa mengingatkan.

Oke, sekarang kondisi lapangan lain ya. Karena memang pertanyaan boleh tidak merekrut karyawan ini sering ditanyakan dan variasinya cukup banyak. 

2. Bagaimana jika Anda Pengelolanya meminta karyawan dan biayanya dibebankan sebagai operasional usaha sampai waktu tertentu, semisal 6 bulan karena diperkirakan di bulan ke 6 sudah bisnis sudah titik impas dan menghasilkan keuntungan? Disini kembali lagi pada Pemodal ya, karena ini kan berarti ada penambahan modal untuk menanggung gaji karyawan, apalagi kalau yang direkrut beberapa orang sekaligus. Entah itu untuk alasan mempercepat proses produksi agar segera di launching atau supaya ada orang berdedikasi untuk mengelola secara khusus untuk media sosial agar pemasaran online organiknya jalan juga, apapun alasannya semua harus dikomunikasikan ke Pemodal. 

Apakah beliau masih punya uang?

Baca Juga: Kisah Hijrah dari Bank Internasional dan Kasus Mudharabah

Jika uangnya pas-pasan, apakah waktunya mau dinegosiasikan, semisal pegawainya ini membantu hanya 3 bulan saja? Atau jumlah pegawainya saja dikurangi dari rencana 3 orang jadi 1 orang dulu, nanti setelah penjualan meningkat baru nambah orang lagi?

Nah, kuncinya ada di kemampuan meyakinkan Pemodal. Kalau Anda sebagai Pengelola yakin, penambahan pegawai mampu mempercepat penjualan semakin masif, Anda harus ngotot menambah karyawan. Karena dalam bisnis, kecepatan itu mata uang lho. Daripada dikelola sendiri selama 2 tahun penjualan mencapai 50 juta sebulan, kenapa ngga merekrut pegawai sejak awal dan bisa mencapai penjual 50 juta sebulan dalam waktu 1 tahun saja? Betul tidak?

3. Bagaimana jika Pengelolanya justru yang mau menjadi pegawainya? Ini kisah nyata lho. Seorang teman saya bersyirkah Mudharabah dengan 2 orang. 1 orang adalah istrinya, dan 1 orang lainnya beragama non Muslim. Usahanya sudah berbentuk PT yang bergerak di bidang developer properti. Dalam 15 tahun berbisnis, mereka sudah mengelola lahan puluhan hektar di kawasan Jawa Barat. Mereka sudah menyabet penghargaan bergengsi disana sini karena pengelolaannya sangat bagus dan ternyata Direktur Utama nya adalah Pengelolanya sendiri yang menerima gaji.

Lho kok bisa? Usut punya usut, menurut sang Dirut, mereka sudah mencoba merekrut orang lain untuk menduduki posisi Dirut. Ternyata orang tersebut meminta gaji terlalu tinggi, yang tentunya memberatkan usaha karena memperbesar biaya operasional. Lalu si Pengelola mengusulkan bagaimana kalau dirinya saja menjadi Dirut tapi dibayarnya lebih rendah? Usulnya masuk akal, mengingat perusahaan bisa menghemat banyak. Jadilah Pengelola duduk di kursi Dirut.

Tapi ingat, untuk kasus seperti ini harus jelas pemisahan tugasnya. Karena itu perlu dibuat akad sendiri disebut dengan Ijarah sehingga jelas, ketika Pengelola menjadi Dirut, dia harus datang dan pulang jam berapa, berapa nominal gajinya dan harus mengejar profit maksimal. 

Dan ketika diperlukan Rapat Pemegang Saham, maka Pengelola harus datang dengan jubah Pengelola, bukan Dirut. Dia harus mampu mengkritisi performa perusahaan yang dia telah pimpin sendiri selama ini. Jika tidak memuaskan, maka harus diganti dengan orang lain yang lebih kompeten.

Dengan adanya 2 akad, sebagai Pengelola yang berakad Mudharabah dan sebagai Dirut yang berakad Ijarah, semua urusan bisa diselesaikan dengan baik, sesuai kepentingan Pemodal yang menghendaki keuntungan maksimal dan biaya seefisien mungkin.

Semoga 3 variasi bisa memberikan pencerahan bahwa syariat pada dasarnya tidak kaku kok, tapi juga tidak bisa langsung dimudah-mudahkan. Dalam syariat masih ada fleksibilitas kalau prinsip pokoknya tidak bisa dilakukan. Karena dalam fiqh muamalah, semuanya boleh dipraktekkan sampai ketemu dalil haramnya, harus berhenti. Dalam kasus penggajian, yang dilihat adalah apakah ada Pemodal terzalimi? Kuncinya adalah komunikasi dan transparansi.

Baca Juga: Hakikat Mudharabah

 

Yudha Adhyaksa

Developer Property Syariah

Founder Fiqeeh.com - Kampus Bisnis Syariah

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bisnis Online di Bidang IT yang Menjanjikan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo, veniam quos! Nesciunt eligendi, reiciendis dicta perspiciatis, officia non error blanditiis ipsa exercitationem modi quod corrupti?

Fiqeeh

24 Jan 2022

Thumbnail
Bisnis Online di Bidang IT yang Menjanjikan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo, veniam quos! Nesciunt eligendi, reiciendis dicta perspiciatis, officia non error blanditiis ipsa exercitationem modi quod corrupti?

Fiqeeh

24 Jan 2022

Thumbnail
Bisnis Online di Bidang IT yang Menjanjikan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo, veniam quos! Nesciunt eligendi, reiciendis dicta perspiciatis, officia non error blanditiis ipsa exercitationem modi quod corrupti?

Fiqeeh

24 Jan 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image