background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

16 Dec 2025

Cover

Lalu bagaimana dengan org yang sudah mengetahui tentang riba namun belum bisa langsung keluar sehingga selama proses menuju resign masih terus memakan gaji dari uang riba utk sehari2, bagaimana hukum uang yang diperolehnya dan barang2 yang dibeli dg uang riba pada fase itu?

Apakah masuk pokok harta yang bisa dimanfaatkan atau sudah tidak termasuk?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Dia hanya boleh memanfaatkan uang gaji ribanya untuk kebutuhan darurat saja. 

Ini sebetulnya sudah dibahas di Instagram saya (yudha_adhyaksa) panjang lebar. 

Singkat cerita, dia tidak boleh memanfaatkan gaji ribanya untuk hal2 diluar kebutuhan pokok, seperti membeli HP baru, rekreasi ke pulau lain / luar negeri sehingga menghambur-hamburkan uangnya, beli kendaraan baru karena tahu gaji riba nya besar. 

Kebutuhan pokok yang dibolehkan memakai gaji ribanya adalah untuk makan minum, listrik, SPP anak dan sebagainya.

Hukum uangnya selama dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok tidak mengapa.

Tapi kalau ada barang bukan kebutuhan pokok yang terlanjur dibeli, ya tinggal bertaubat dan tidak mengulanginya saja. 

Hijrah juga butuh proses, sebagian orang sangat cepat prosesnya, mereka tinggalkan semua hartanya dalam satu waktu, tapi ada juga mereka yang melakukannya secara bertahap.

Paling tidak sudah mau hijrah saja sudah harus bersyukur, karena masih memegang erat hidayah. 

Selanjutnya tinggal memperbaiki apa yang kurang, dan menghabiskan sisa waktunya untuk berdakwah. 

Semoga dengan begitu bisa menghapus dosa masa lalunya.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project.  Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya? Karena rencana...

Yudha Adhyaksa

08 Dec 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola teri...

Yudha Adhyaksa

06 Dec 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Alhamdulillah ini saya deal tanah meskipun kecil, di 1200m², yang ingin saya tanyakan perhitungannya apakah pengalokasian lahan jika 60/40 = artinya yang bisa dibangun rumah hanya +- 720m² y...

Yudha Adhyaksa

05 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image