Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:
Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.
Mohon penjelasan
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.
Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.
Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.
Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah
✅ Minta dibuatkan SOP
✅ Minta laporan keuangan berkala
✅ Minta meeting berkala
Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.
Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.
Artikel
Gharar adalah ketidakjelasan besar Syariat melarang jual beli barang yang ketidakjelasanya tinggi karena merugikan penjual atau pembeli. Gharar itu jual-beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Garis sempadan adalah garis batas yang menentukan jarak minimum dari bidang terluar bangunan yang diperbolehkan didirikan. Garis sempadan berfungsi untuk melindungi lingkungan, menjaga kelestaria...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Anda harus tahu dulu dimana peran Bank dalam bisnis Developer sehingga bisa menghilangkan peran mereka dalam skema syariah. Itu kuncinya. 4 Peran Bank Di Bisnis Property Ada 4 peran Bank dalam s...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan