Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:
Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.
Mohon penjelasan
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.
Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.
Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.
Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah
✅ Minta dibuatkan SOP
✅ Minta laporan keuangan berkala
✅ Minta meeting berkala
Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.
Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.
Artikel
Kalau kasus sebelumnya masih ada peluang menghindari dari rencana pernikahan dengan calon suami pegawai Bank, kali ini kasusnya si pegawai Bank riba adalah sang ayah sebagai tulang punggung keluarga d...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2024
Setelah Anda berniat berbisnis, biasanya timbul perasaan galau. “Bisnis apa ya yang cocok untuk saya?” Sebetulnya bisnis apapun cocok yang penting halal dan dijalankan. Jangan sampai...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2024
Kalau di kilas balik, pasti masih ada yang ingat ekspresi orang tua dulu saat tahu anaknya keterima kerja di Bank. Dulunya sering pakai kaos oblongan, sekarang kemeja berdasi yang bersih dan wangi...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan