Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, pengusaha muslim seringkali dihadapkan pada tantangan dalam mencari modal tanpa harus terjerat dalam sistem riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari...
Latifah Ayu Kusuma
16 Jan 2024
Dalam ajaran Islam, bisnis memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun, tidak semua bentuk bisnis diperbolehkan dalam Islam. Artikel ini akan membahas secara mendalam ten...
Latifah Ayu Kusuma
15 Jan 2024
Dalam era digital ini, belajar bisnis online menjadi langkah yang semakin penting bagi siapapun yang ingin memanfaatkan peluang besar di dunia maya. Internet telah membuka pintu bagi banyak orang untu...
Latifah Ayu Kusuma
10 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan