background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2025

Cover

Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.

Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja. 

Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Keunggulan Mensyariahkan Bisnis

Banyak yang masih ragu untuk mengembangkan bisnisnya dengan cara syar’i. Takut rugi lah, takut putus kerja sama dengan partner, atau takut konsumen pindah ke lain hati. Padahal prinsip syaria...

Yudha Adhyaksa

25 Jan 2024

Thumbnail
Adakah Posisi Pekerjaan Halal di Bank?

Walaupun sudah jelas hukum bekerja di Bank riba, terkadang masih timbul keraguan apakah benar seluruh bagian haram? Karena sebuah Bank itu memiliki banyak sekali bagian dan ada juga yang tidak berhubu...

Yudha Adhyaksa

24 Jan 2024

Thumbnail
Pegawai Bank Termasuk Riba dan Berbahaya Tapi Masih Jadi Idaman

Pegawai bank itu spesial! Spesial bukan karena mendapat semua keuntungan bekerja disana. Bukan itu! Spesial yang saya maksud karena pekerjaan ini sudah tertulis di Al Qur’an 1.400 tahun la...

Yudha Adhyaksa

23 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image