Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
Namanya sebut saja Maya. Ia seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas ternama di Indonesia yang senang berpikir panjang. Rasanya tak sabar ingin segera menyelesaikan kuliah supaya bisa...
Yudha Adhyaksa
22 Jan 2024
Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu pilar utama dalam kesuksesan setiap organisasi. Bagaimana cara mengelola, mengembangkan, dan memotivasi sumber daya manusia sangat mempengaruhi k...
Latifah Ayu Kusuma
22 Jan 2024
Manajemen usaha kecil merupakan kunci kesuksesan bagi para pengusaha yang terlibat dalam dunia bisnis. Dalam mengelola sebuah tempat usaha, terutama di era yang penuh dengan persaingan ketat seperti s...
Latifah Ayu Kusuma
20 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan