Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
Artikel
Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, pengusaha muslim seringkali dihadapkan pada tantangan dalam mencari modal tanpa harus terjerat dalam sistem riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari...
Latifah Ayu Kusuma
16 Jan 2024
Dalam ajaran Islam, bisnis memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun, tidak semua bentuk bisnis diperbolehkan dalam Islam. Artikel ini akan membahas secara mendalam ten...
Latifah Ayu Kusuma
15 Jan 2024
Dalam era digital ini, belajar bisnis online menjadi langkah yang semakin penting bagi siapapun yang ingin memanfaatkan peluang besar di dunia maya. Internet telah membuka pintu bagi banyak orang untu...
Latifah Ayu Kusuma
10 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan