background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

30 Oct 2025

Cover

Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? 

dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih

COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang

Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.

Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hukum Perusahaan Ambil Pinjaman Ribawi

Tulisan ini dipersembahkan untuk Anda yang: Seorang pegawai dan galau karena perusahaannya diketahui mengambil pinjaman riba Seorang pengusaha yang kebingungan dengan status perusahaannya kare...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Thumbnail
Buat Apa Resign? Sistem Ekonomi Masih Riba Begini!

"Begini ya, saya kasih tahu. Kita tuh tidak mungkin bebas dari riba sama sekali. Lha wong sistem ekonomi negara saja masih riba. Utangnya banyak dan bunganya besar. Mungkin kamu bisa keluar dari...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Thumbnail
Tidak Mengapa Kerja Di Bank, Kan Tinggal Banyakin Sedekah!

Suatu sore yang indah di Jakarta. Kota yang pada waktu itu sedang membangun MRT. Bisa dibayangkan riuhnya suasana saat itu. Dengan jalan yang menyempit, semakin meningkatkan adrenalin para pe...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image