Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
Artikel
Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau bagaimana hidup dengan asuransi dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى? Cobalah mengikuti kelas online dari fiqeeh.com, dijamin hidupmu perlahan-lahan akan membaik,...
Yudha Adhyaksa
14 Jul 2023
Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang. Kemenaker merilis data per 31 Juli 202...
Yudha Adhyaksa
14 Jul 2023
Pengusaha Muslim harus tahu - Menjadi pegawai Bank ribawi memang enak. Gaji pokok per bulannya tinggi, apalagi uang lemburnya besar. Bonusnya pun berkali-kali lipat. Dengan kemampuan keuangan di atas...
Yudha Adhyaksa
13 Jul 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan