background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Yang Terjadi Pada Bank Kalau Semua Pegawai Muslim Resign?

Wajar kalau pertanyaan ini sering diajukan. “Kalau semua karyawan resign karena riba, lalu bagaimana kalau semua Bank tutup?” Jawabannya adalah Bank tidak akan tutup. Justru yang...

Yudha Adhyaksa

21 Nov 2024

Thumbnail
Kriteria Pekerjaan Halal: Tidak Bertransaksi Dengan Lembaga Keuangan Riba

Perusahan yang halal berarti sumber penghasilannya dari transaksi yang halal. Namun adakalanya pekerjaan yang ditawarkan justru mendukung aktivitas Lembaga Keuangan Riba, sehingga penghasilannya menja...

Yudha Adhyaksa

20 Nov 2024

Thumbnail
14 Kasus Buruk Keuangan Developer Property Syariah (Bagian 2)

Di setiap perjalanan Developer Property Syariah, selalu ada tantangannya. Itulah kenapa saya selalu menyarankan Developer Pemula untuk belajar dari Developer Senior. Belajar kesalahannya, agar mereka...

Yudha Adhyaksa

20 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image