background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Kuasai 3 Strategi Anti Gagal Ini Saat Memulai Bisnis!

Adakah resep sederhana mudah dipraktekkan agar bisnis bisa ‘membesar’? Ada. Namanya (insyaa  Allah)  Strategi  Anti Gagal karena kemungkinan gagalnya kecil. 3 Strategi me...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2024

Thumbnail
Bolehkah Riba Kalau Saling Ridha? Kan Menolong Orang?

Ada keridhaan antara kedua belah pihak sering dipakai buat alasan pegawai bank riba untuk membenarkan perbuatannya. “Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) me...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2024

Thumbnail
Cara Cerdik Pilih Tanah Property Syariah

Temukan FAKTOR POSITIF > FAKTOR NEGATIF Maksudnya setiap tanah punya kekurangan sekaligus kelebihan. Tugas Anda adalah menemukan faktor positifnya lebih banyak dari faktor negatif. Contoh, da...

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image