Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Dec 2025
Adik dan om saya punya tanah ada 3 SHM luas 3815 m2. Ingin dikelola jadi kavling atau perumahan
Pertanyaan
1. Apakah sebaiknya pakai PT atau individu?
2. Ada 3 SHM ini dengan site plan jadi 40 an bagaimana proses pecah sertifikatnya? Apakah perlu di satu kan dulu?
3. Sebaiknya jual kavling atau jual rumah?
Mohon saran dan rekomendasinya
COACH YUDHA ADHYAKSA
1. Pakai PT karena aturannya diatas 5 kavling izinnya pakai PT
2. Tidak perlu disatukan dulu. Ini langkah2nya
- Cek ke Dinas dulu berapa luas kavling terkecil
- Cek berapa KDBnya, pengaruhnya nanti ke minimal luas rumah
- Cek berapa % fasumnya, karena mempengaruhi maksimal luas area bisa bangun rumah
- Setelah dapat semua info, minta Arsitek merancang siteplan. Dari situ nanti dapat perencanaan rumah dan jalan paling optimal. Bisa jadi ada SHM yang tidak perlu dipecah, karena pas bisa dibagi sesuai siteplan Arsitek jadi serahkan ke Arsitek utk berpikir 😃
3. Saran saya jual rumah, karena punya teman yaitu adek dan om nya jadi bisa kolaborasi.
Kalau jual kavling keuntungannya 30%, sedangkan jual rumah jauh lebih besar
- Keuntungan rumah 20% dari harga jual rumah
- Keuntungan jual perlengkapan rumah seperti kitchen set, pagar, kanopi, taman, kolam ikan dll totalnya bisa mencapai 10% dari harga jual rumah
- Keuntungan dari margin penjualan kredit 10%/tahun
Setelah cek ke Dinas, nanti bisa dihitung berapa total unit yang bisa dibangun. Ada member Jawa Barat dari 30 unit penghasilannya 100 juta/unit
Apalagi ada kerjasama adek dan om nya, bisa berbagi tugas didalam perusahaan insyaa Allah akan maksimal.
Saya sudah lihat kerjasama keluarga di Jogja mengembangkan proyek bersama kini total proyeknya 30 lebih dan usahanya sudah berjalan 20 tahun.
Desain rumahnya bagus, jalannya lebar, ada mushola. Juga bikin berbagai bentuk proyek seperti villa, rumah joglo yang luas sampai ke ruko2. Sampai2 saudara tertua di Jakarta berhenti dari Agung Podomoro Land utk membantu scale up perusahaan ini
Jadi insyaa Allah arahnya bisa sampai sebesar itu. Semangatt!
Artikel
Seperti yang kita ketahui bersama, semua posisi di bank mendapatkan gaji dari bunga. Otomatis gajinya bercampur riba yang dilarang oleh Allah SWT. Hukum bekerja di bank sudah pasti haram. Tapi bagaima...
Yudha Adhyaksa
07 Feb 2024
“Bolehkah seorang perempuan menikah dengan calon suami yang bekerja di Bank?” Tawaran menikah dari sang calon suami memang susah ditolak. Fisiknya tampan, tanggung jawab, penyabar,...
Yudha Adhyaksa
06 Feb 2024
“Tidak ada ketatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Bukhari, 6830. Muslim, 1840) Dulunya sering pakai kaos oblong, sekarang kemeja berd...
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan