Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Dec 2025
Adik dan om saya punya tanah ada 3 SHM luas 3815 m2. Ingin dikelola jadi kavling atau perumahan
Pertanyaan
1. Apakah sebaiknya pakai PT atau individu?
2. Ada 3 SHM ini dengan site plan jadi 40 an bagaimana proses pecah sertifikatnya? Apakah perlu di satu kan dulu?
3. Sebaiknya jual kavling atau jual rumah?
Mohon saran dan rekomendasinya
COACH YUDHA ADHYAKSA
1. Pakai PT karena aturannya diatas 5 kavling izinnya pakai PT
2. Tidak perlu disatukan dulu. Ini langkah2nya
- Cek ke Dinas dulu berapa luas kavling terkecil
- Cek berapa KDBnya, pengaruhnya nanti ke minimal luas rumah
- Cek berapa % fasumnya, karena mempengaruhi maksimal luas area bisa bangun rumah
- Setelah dapat semua info, minta Arsitek merancang siteplan. Dari situ nanti dapat perencanaan rumah dan jalan paling optimal. Bisa jadi ada SHM yang tidak perlu dipecah, karena pas bisa dibagi sesuai siteplan Arsitek jadi serahkan ke Arsitek utk berpikir 😃
3. Saran saya jual rumah, karena punya teman yaitu adek dan om nya jadi bisa kolaborasi.
Kalau jual kavling keuntungannya 30%, sedangkan jual rumah jauh lebih besar
- Keuntungan rumah 20% dari harga jual rumah
- Keuntungan jual perlengkapan rumah seperti kitchen set, pagar, kanopi, taman, kolam ikan dll totalnya bisa mencapai 10% dari harga jual rumah
- Keuntungan dari margin penjualan kredit 10%/tahun
Setelah cek ke Dinas, nanti bisa dihitung berapa total unit yang bisa dibangun. Ada member Jawa Barat dari 30 unit penghasilannya 100 juta/unit
Apalagi ada kerjasama adek dan om nya, bisa berbagi tugas didalam perusahaan insyaa Allah akan maksimal.
Saya sudah lihat kerjasama keluarga di Jogja mengembangkan proyek bersama kini total proyeknya 30 lebih dan usahanya sudah berjalan 20 tahun.
Desain rumahnya bagus, jalannya lebar, ada mushola. Juga bikin berbagai bentuk proyek seperti villa, rumah joglo yang luas sampai ke ruko2. Sampai2 saudara tertua di Jakarta berhenti dari Agung Podomoro Land utk membantu scale up perusahaan ini
Jadi insyaa Allah arahnya bisa sampai sebesar itu. Semangatt!
Artikel
Jika kamu sering membaca artikel di website Fiqeeh, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak serta mert...
Yudha Adhyaksa
27 Feb 2024
“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...
Yudha Adhyaksa
26 Feb 2024
Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum...
Yudha Adhyaksa
21 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan