background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

17 Dec 2025

Cover

Adik dan om saya punya tanah ada 3 SHM luas 3815 m2. Ingin dikelola jadi kavling atau perumahan

Pertanyaan

1. Apakah sebaiknya pakai PT atau individu? 

2. Ada 3 SHM ini dengan site plan jadi 40 an bagaimana proses pecah sertifikatnya? Apakah perlu di satu kan dulu?

3. Sebaiknya jual kavling atau jual rumah?

Mohon saran dan rekomendasinya

COACH YUDHA ADHYAKSA

1. Pakai PT karena aturannya diatas 5 kavling izinnya pakai PT

2. Tidak perlu disatukan dulu. Ini langkah2nya

- Cek ke Dinas dulu berapa luas kavling terkecil

- Cek berapa KDBnya, pengaruhnya nanti ke minimal luas rumah 

- Cek berapa % fasumnya, karena mempengaruhi maksimal luas area bisa bangun rumah

- Setelah dapat semua info, minta Arsitek merancang siteplan. Dari situ nanti dapat perencanaan rumah dan jalan paling optimal. Bisa jadi ada SHM yang tidak perlu dipecah, karena pas bisa dibagi sesuai siteplan Arsitek jadi serahkan ke Arsitek utk berpikir 😃

3. Saran saya jual rumah, karena punya teman yaitu adek dan om nya jadi bisa kolaborasi. 

Kalau jual kavling keuntungannya 30%, sedangkan jual rumah jauh lebih besar

- Keuntungan rumah 20% dari harga jual rumah

- Keuntungan jual perlengkapan rumah seperti kitchen set, pagar, kanopi, taman, kolam ikan dll totalnya bisa mencapai 10% dari harga jual rumah

- Keuntungan dari margin penjualan kredit 10%/tahun

Setelah cek ke Dinas, nanti bisa dihitung berapa total unit yang bisa dibangun. Ada member Jawa Barat dari 30 unit penghasilannya 100 juta/unit

Apalagi ada kerjasama adek dan om nya, bisa berbagi tugas didalam perusahaan insyaa Allah akan maksimal. 

Saya sudah lihat kerjasama keluarga di Jogja mengembangkan proyek bersama kini total proyeknya 30 lebih dan usahanya sudah berjalan 20 tahun. 

Desain rumahnya bagus, jalannya lebar, ada mushola. Juga bikin berbagai bentuk proyek seperti villa, rumah joglo yang luas sampai ke ruko2. Sampai2 saudara tertua di Jakarta berhenti dari Agung Podomoro Land utk membantu scale up perusahaan ini

Jadi insyaa Allah arahnya bisa sampai sebesar itu. Semangatt!

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apakah Bank Syariah Bebas Riba? 

Dilihat dari kulitnya, bank syariah nampak suci, tak terlibat riba maupun sistem keuangan yang dilarang oleh syariat Islam. Namun apakah faktanya demikian? Wallahu a‘lam, Saya belum pernah ke...

Yudha Adhyaksa

30 Jan 2024

Thumbnail
5 Tahap Menghijrahkan Bisnis

Banyak pengusaha muslim yang bingung harus menghijrahkan bisnisnya mulai dari mana. Selama ini masih pakai modal utang bank, skema kredit riba, dan mungkin proses produksinya belum syar’i. Mau l...

Yudha Adhyaksa

27 Jan 2024

Thumbnail
7 Lembaga Keuangan Riba Beserta Produknya

  Banyak umat muslim yang masih beranggapan bahwa riba hanya ada di bank. Padahal riba bisa terjadi di mana saja, termasuk agen asuransi, jual beli emas, dan lain sebagainya. Unsur pokok yang...

Yudha Adhyaksa

26 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image