background

Artikel

Riba Pada Uang, Hindari Sekarang Juga!

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Cover

Riba juga ada pada uang karena uang disamakan dengan emas dan perak yang sama-sama merupakan alat pembayaran[1]. Karena itu uang menjadi barang ribawi dan larangannya berlaku untuk pertukaran mata uang dari jenis yang sama maupun jenis yang berbeda.

3 Aturan saat bertransaksi dengan barang ribawi

Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Kenali semuanya agar Anda aman, dan transaksi pun menjadi halal.

KONDISI 1 : JIKA PERTUKARAN TERJADI SESAMA JENIS MATA UANG   

Contoh : Rupiah dengan Rupiah, Dollar dengan Dollar

Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu,

  1. Jumlah (kuantitas) keduanya harus sama
  2. Serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) saat akad, tidak boleh berutang / dicicil

Jika jumlahnya tidak sama maka menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan maka menjadi RIBA NASIAH.

Contoh Riba:

  • Tukar-menukar Rupiah saat Lebaran. Menukar uang Rp. 100.000 menjadi pecahan kecil tetapi yang diberikan hanya Rp. 90.000 sehingga selisih Rp. 10.000 nya adalah riba FADHL.
  • Menukar uang untuk mendapat pecahan, memberikan Rp. 50.000 tetapi hanya diberikan 2 uang kertas @Rp. 20.000 dengan total Rp. 40.000. Sisanya Rp. 10.000 diberikan besok. Maka ini menjadi RIBA NASIAH.

Untuk kedua contoh diatas, harusnya uang yang ditukar jumlahnya sama dan waktu penyerahan pun harus bersamaan.

KONDISI 2 : JIKA PERTUKARAN MELIBATKAN MATA UANG BERBEDA

Contoh : Jual Rupiah untuk mendapat Dollar, jual Euro untuk mendapat Rupiah

Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.

Maksudnya, harus selesai dilakukan sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila terjadi penundaan akan menjadi RIBA NASIAH.

Contoh riba:

  • Seseorang datang ke Money Changer jam 10.00 pagi untuk menukar uang Rp. 1.400.000 untuk mendapat US$ 100.00. Karena tidak tersedia, maka penjual baru datang jam 12.00 untuk menyerahkan US$ 100.00. Karena salah satu uang diberikan setelah berpisah penjual dan pembeli dari tempat transaksi, penundaan ini menjadi RIBA NASIAH.

Disini, syariat hanya melihat dari waktu penyerahan harus bersamaan karena barangnya memang berbeda jenis sehingga tidak mungkin menyamakan jumlahnya.

KONDISI 3: JIKA RUPIAH DIPAKAI UNTUK MEMBELI BARANG  

Contoh : Membeli beras dengan Rupiah, membeli rumah dengan Rupiah

Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.

Anda boleh jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya:

  • Jumlah kedua barang sama atau tidak sama.
  • Pembayaran tunai atau tidak tunai (kredit).
  • Penyerahan barang bersamaan atau tidak bersamaan.

Contoh dibawah ini bukan termasuk transaksi riba:

  • Membeli 10 kg beras (barang ribawi kelompok 2) seharga Rp. 100.000 secara kredit dengan 2 kali pembayaran.
  • Membeli rumah (barang non ribawi) seharga Rp. 300.000.000 dengan jangka waktu pembayaran 10 tahun.
  • Menukar 2 HP lama dengan 1 HP baru (sama-sama barang non ribawi) dengan waktu penyerahan HP lama hari Rabu sedangkan HP baru hari Jumat.

Bagaimana Hukum Transfer Mata Uang Asing Yang Ketika Diterima Berbeda Waktu?

Seseorang yang mentransfer uang asing, biasanya sampai ke negara tujuan setelah beberapa hari. Apakah melanggar Aturan 2 karena serah terima barang tidak bersamaan saat akad?

Jawabnya:

Selama waktunya masih wajar, dimana normalnya sekitar 2 hari karena perbedaan waktu Internasional, maka hal ini dibolehkan.

 

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
5 Prinsip Dasar Jual Beli

Dulu sewaktu merencanakan hijrah dari Bank riba, ide bisnis saya pertama kali adalah herbal. Saya mencari toko herbal yang menjual paling murah dan ketemu distributornya di Pamulang. Tokonya begitu...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Thumbnail
Bisnis Itu Marathon, Bukan Sprint!

Kebenaran Di Balik Bisnis :  Penuh Perjuangan   Dulu waktu saya bekerja sebagai pegawai, rasanya iri banget melihat pengusaha muda. Punya kendaraan sendiri, gadget tipe terbaru, bi...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Thumbnail
7 Tips Closing Syariah Bertubi-tubi Di WA

Seorang penjual itu harus aktif, terus bergerak untuk mempromosi produknya Apapun skala bisnis Anda, Anda harus menggunakan Whatsapp (WA). Mengapa? karena WA menduduki peringkat kedua setelah You T...

06 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image