Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2024
Riba juga ada pada uang karena uang disamakan dengan emas dan perak yang sama-sama merupakan alat pembayaran[1]. Karena itu uang menjadi barang ribawi dan larangannya berlaku untuk pertukaran mata uang dari jenis yang sama maupun jenis yang berbeda.
Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Kenali semuanya agar Anda aman, dan transaksi pun menjadi halal.
Contoh : Rupiah dengan Rupiah, Dollar dengan Dollar
Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu,
Jika jumlahnya tidak sama maka menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan maka menjadi RIBA NASIAH.
Contoh Riba:
Untuk kedua contoh diatas, harusnya uang yang ditukar jumlahnya sama dan waktu penyerahan pun harus bersamaan.
Contoh : Jual Rupiah untuk mendapat Dollar, jual Euro untuk mendapat Rupiah
Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.
Maksudnya, harus selesai dilakukan sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila terjadi penundaan akan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba:
Disini, syariat hanya melihat dari waktu penyerahan harus bersamaan karena barangnya memang berbeda jenis sehingga tidak mungkin menyamakan jumlahnya.
KONDISI 3: JIKA RUPIAH DIPAKAI UNTUK MEMBELI BARANG
Contoh : Membeli beras dengan Rupiah, membeli rumah dengan Rupiah
Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.
Anda boleh jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya:
Contoh dibawah ini bukan termasuk transaksi riba:
Seseorang yang mentransfer uang asing, biasanya sampai ke negara tujuan setelah beberapa hari. Apakah melanggar Aturan 2 karena serah terima barang tidak bersamaan saat akad?
Jawabnya:
Selama waktunya masih wajar, dimana normalnya sekitar 2 hari karena perbedaan waktu Internasional, maka hal ini dibolehkan.
Artikel
Kriteria 1: Pekerjaannya Bukan Sebagai Pelaku Riba Hindari Lembaga Keuangan Riba karena pendapatan mereka berasal dari hasil transaksi ribawi. Berdosa bekerja disini apapun bagian dan jabatannya....
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke peru...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Kenapa sih Anda harus jadi Developer? Anda harus pastikan alasan Anda kuat dulu, karena bisnis Developer itu jangka panjang. Kalau tidak kuat, yang terjadi Anda mengorbankan hidup Anda mengerjakan...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan