Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2024
Riba juga ada pada uang karena uang disamakan dengan emas dan perak yang sama-sama merupakan alat pembayaran[1]. Karena itu uang menjadi barang ribawi dan larangannya berlaku untuk pertukaran mata uang dari jenis yang sama maupun jenis yang berbeda.
Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Kenali semuanya agar Anda aman, dan transaksi pun menjadi halal.
Contoh : Rupiah dengan Rupiah, Dollar dengan Dollar
Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu,
Jika jumlahnya tidak sama maka menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan maka menjadi RIBA NASIAH.
Contoh Riba:
Untuk kedua contoh diatas, harusnya uang yang ditukar jumlahnya sama dan waktu penyerahan pun harus bersamaan.
Contoh : Jual Rupiah untuk mendapat Dollar, jual Euro untuk mendapat Rupiah
Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.
Maksudnya, harus selesai dilakukan sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila terjadi penundaan akan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba:
Disini, syariat hanya melihat dari waktu penyerahan harus bersamaan karena barangnya memang berbeda jenis sehingga tidak mungkin menyamakan jumlahnya.
KONDISI 3: JIKA RUPIAH DIPAKAI UNTUK MEMBELI BARANG
Contoh : Membeli beras dengan Rupiah, membeli rumah dengan Rupiah
Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.
Anda boleh jual beli atau barter dengan 3 kondisi, diantaranya:
Contoh dibawah ini bukan termasuk transaksi riba:
Seseorang yang mentransfer uang asing, biasanya sampai ke negara tujuan setelah beberapa hari. Apakah melanggar Aturan 2 karena serah terima barang tidak bersamaan saat akad?
Jawabnya:
Selama waktunya masih wajar, dimana normalnya sekitar 2 hari karena perbedaan waktu Internasional, maka hal ini dibolehkan.
Artikel
Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? - Apakah yang disebut diskon itu seperti...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon m...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya te...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan