background

Artikel

Menjadi Penuntut Ilmu

Yudha Adhyaksa

12 Jul 2023

Cover

Menjadi penuntut ilmu setelah hijrah?

Setelah hijrah, Anda akan mempunyai waktu luang lebih banyak dan kebanyakan yang dilakukan orang hijrah adalah giat memperdalam agamanya.

Ini merupakan kegiatan yang mewah sewaktu kerja dulu mengingat waktu mengaji dibatasi kantor. Kini bebas pergi ke kajian siapapun dan dimanapun. 

Alhamdulillah, dengan banyaknya waktu biasanya mereka isi dengan kegiatan keagamaan antara lain:

  • Belajar Fiqh Ibadah secara mendalam

Meliputi kajian tentang shalat, zakat, puasa, haji, qurban, dan lainnya.

  • Belajar Fiqh Muamalah terkait bisnisnya

Membahas tentang hukum seputar transaksi sesama manusia terkait hartanya, antara lain akad jual beli, sewa (ijarah), pinjam meminjam. Ada juga yang tidak berkaitan dengan harta misal akad wakalah (mewakilkan), kafalah (penjaminan), wakaf, hibah, dan hadiah.
Apabila Anda seorang pengusaha hijrah, sangat penting sekali belajar Fiqh Muamalah khususnya terkait bisnisnya. Untuk tahu bagaimana permodalan yang syar’i, akad-akad yang dipakai dalam bertransaksi, akad kerjasama (syirkah) agar berada di koridor syar’i.

  • Les Tahsin dan Tahfidz

Kalau ingat dulu, sholat saja mepet waktu azan berikutnya. Baca Al Qur’an mungkin pas Ramadhan, dan bacaannya masih tahap Iqra. Hafalan suratnya pun tetap pendek, tidak nambah-nambah meski sudah tahunan atau bahkan puluhan tahun kerja.
Kini, ada yang mengambil les Tahsin untuk memperlancar bacaan, mengetahui hukum tajwid sampai Tahfidz (menghafal surat panjang). Tak lupa, anaknya juga diikutkan les tersebut.

Menyenangkan bukan kehidupan paska hijrah?

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana? JAWAB Kurirnya hanya mengantarkan produk, produknya tetap mili...

Yudha Adhyaksa

21 Jan 2026

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?   COACH YUDHA ADHYAKSA Secara syariat dengan bera...

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Seharusnya bank bank Syariah di Indonesia tidak mengenakan denda atas skema pemberian kredit syariahnya, jadi bank Syariah masih belum 100% Syariah. Kenapa jika kita ingin meminjam di Bank Syariah&hel...

Yudha Adhyaksa

16 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image