background

Artikel

Kriteria Pekerjaan Halal: Tidak Bertransaksi Dengan Lembaga Keuangan Riba

Yudha Adhyaksa

20 Nov 2024

Cover

Perusahan yang halal berarti sumber penghasilannya dari transaksi yang halal. Namun adakalanya pekerjaan yang ditawarkan justru mendukung aktivitas Lembaga Keuangan Riba, sehingga penghasilannya menjadi haram.

Karena itulah sesungguhnya halal haram tidak dilihat dari perusahaannya melainkan dari pekerjaannya. Apabila tugasnya ditempatkan di lingkungan Lembaga Keuangan Riba sama saja tutur mendukung kegiatan ribawinya agar semakin lancar. Konsumen mereka pun semakin nyaman bertransaksi riba dan akhirnya bisnis riba ini semakin berkembang besar.

Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah ditanya halal haramnya seorang tukang taman yang ditugaskan merawat taman Bank.

Mereka menjawab haram. Pihak bank membutuhkan tukang taman untuk menjaga kerapian tamannya, supir untuk mengantar pegawainya atau satpam untuk menertibkan nasabah dan menjaga kemamanan. Pekerjaan seperti itu haram karena membantu memperlancar jalannya aktivitas bank ribawi dan akan menanggung dosanya. Ini termasuk tolong menolong dalam dosa karena menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba. Secara tegas Allah melarang hal ini.

“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al Maidah : 2)

Kriteria Pekerjaan Halal: Tidak Bertransaksi Dengan Lembaga Keuangan Riba 

Pekerjaan di Kriteria 2 ini mencakup :

(1) Bekerja di Perusahaan Umum Tapi Ditempatkan Di Lingkungan Lembaga Keuangan Riba

Bagaimana bila sudah terlanjur bekerja untuk bagian ini? Lebih baik segera minta dipindahkan ke bagian lain walaupun gajinya lebih kecil. Jangan khawatir kehilangan gaji besar karena yang dicari adalah keberkahan.

Saya sudah melihat dan mendengar kisah orang berpenghasilan besar tapi ‘menguap’ sebelum akhir bulan karena sering dirundung masalah, ditimpa penyakit yang menguras habis gajinya sampai mengambil pinjaman riba untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

(2) Memfasilitasi Transaksi Riba

  • Sales showroom dealer kendaraan yang membantu konsumen membeli secara kredit riba dengan perusahaan Leasing atau Bank riba
  • Agen developer perumahan / apartemen, yang memfasilitasi penjualan kredit dengan mengalihkan ke Lembaga Keuangan Riba

Kenapa orang yang tidak berhubungan langsung ikut kecipratan dosanya?

Saya akan jelaskan dengan ilustrasi agar dapat dipahami secara logika.

ILUSTRASI

Seorang tukang ojek menerima penumpang wanita yang diketahui seorang pelacur. Dia mengantar penumpang ini ke sebuah hotel. Disini dia tahu pasti kalau wanita akan menjalankan profesinya. Dan dia ikut serta meringankan pekerjaan pelacur ini dengan mengantarkannya ke hotel. Seandainya dia tidak mengantarnya, tentu tidak terjadi kemaksiatan. Tapi dia mengantarkannya dengan kesadaran sehingga kemaksiatan tercipta karena perbuatannya. Maka dia berdosa karena tolong menolong dalam memfasilitasi keharaman.

Orang yang memfasilitasi transaksi riba melakukan hal ini karena beberapa alasan.

  • Meringankan beban konsumen karena dapat mencicil pembelian barang
  • Mendapat komisi dari Lembaga Keuangan Riba

Padahal alasan ini tidak bisa diterima oleh syariat karena syariat berasal dari Allah sehingga keuntungan manusia harus dikalahkan karena harus mengejar keselamatan jangka panjang yaitu akhirat. 

Nah jika Anda tertarik hijrah dari pekerjaan riba atau haram, Anda bisa lanjut menonton kelas dibawah ini berisi orang hijrah yang sukses bertransisi menjadi Pengusaha. 

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat? COACH YUDHA ADHYAKSA Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi. ...

Yudha Adhyaksa

07 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Adakah FLPP syariah ? Apakah ada asosiasi developer syariah yang di akui pemerintah dan konsumennya dapat subsidi namun tetap pola syariah COACH YUDHA ADHYAKSA Ada 2 asosiasi property syariah...

Yudha Adhyaksa

07 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya?  COACH YUDHA ADHYAKSA Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambi...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image