background

Artikel

Ketahui Kesalahan Akad Konvensional

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Cover

Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon pembeli untuk berakad.

Namun pada prakteknya banyak yang melanggar ATURAN syariah yaitu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Karena itu, Anda harus bisa bedakan dimana kesalahannya agar tidak terjerumus ke lubang dosa yang sama.

Kesalahan syariah yang umum dilanggar

  • Tidak terjadi ijab qabul diantara keduanya
  • Obyeknya haram, mengandung zat najis, gharar
  • Bertransaksi nilai besar dengan anak kecil
  • Mensyaratkan hal yang melanggar ATURAN syariah
  • Ada 2 kesepakatan dalam 1 kesepakatan
  • Mensyaratkan riba dalam bentuk bunga atau denda
  • Memaksa orang lain membeli walau tidak ikhlas
  • Belum sepakat harga tapi barang sudah diserahkan pembeli

Kesalahan syariah paling sering terjadi

  • Seorang pedagang menjajakan peralatan rumah tangga keliling desa dengan sistem kredit berbunga.
  • Toko elektronik menawarkan kemudahan jual beli menggunakan fasilitas kartu kredit.
  • Dealer mobil menjual mobil dengan Kredit Pemilikan Mobil Ribawi. Jika berhasil,  mendapat insentif tambahan.
  • Pengembang perumahan menawarkan beragam KPR riba agar konsumen memilih bunga kredit termurah.
  • Seorang Dropshipper sudah berpromosi di Marketplace sebelum membeli dari penjual dan bukan reseller juga.  

Kesalahan syariah setelah akad

  • Pembeli membayar denda keterlambatan
  • Penjual tidak menyerahkan barang saat jatuh tempo
  • Penjual menolak mengembalikan uang ke Pembeli walau tahu ada cacat produk karena tidak paham hak Khiyar

Banyak sekali bukan kesalahannya ya? Dan ini hanya sebagian kecil saja.

Sebetulnya semakin Anda dalami hukum syariah justru semakin asyik. Mengapa? Karena kita jadi tahu dengan jelas mana yang benar dan salah. Dengan syariat Anda bisa melihat sesuatu secara hitam putih (jelas). Tentu lebih enak daripada melihat abu-abu (tidak jelas).

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Untuk diskon ongkir di aplikasi delivery, itu hak nya siapa? penjual atau si penerima barang?  Karena untuk memperoleh diskon 10% tersebut dengan cara order terlebih dahulu, setelah order dapa...

Yudha Adhyaksa

25 Oct 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI: Berapa Porsi Pemilik Tanah dalam Bagi Hasil Proyek?

Bagaimana porsi bagian pemilik tanah nya pak? Berapa persen? COACH YUDHA ADHYAKSA Bagi hasil utk siapapun pemilik tanah, baik Pemilik Tanah original maupun investor yang beli tanah itu dilihat d...

Yudha Adhyaksa

24 Oct 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH: Hukum Trading Saham dalam Islam, Halal atau Haram?

TANYA SYARIAH Untuk trading saham bagaimana? COACH YUDHA ADHYAKSA Trading saham pada dasarnya diperbolehkan selama bergerak di bisnis yang halal. Biasanya otoritas punya kriteria sendiri....

Yudha Adhyaksa

24 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image