Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Menurut mereka boleh memiliki harta haram yang penting tinggal memperbesar zakat. Nanti keharamannya hilang, berubah menjadi suci dan halal.
Padahal tidak begitu !
Itu pendapat yang mementingkan nafsu duniawi saja. Tidak ada dasarnya secara hukum syariah. Benda bisa dibersihkan dan disucikan kalau asalnya memang suci dan hanya bercampur sedikit kotoran. Tapi kalau zat bendanya sudah kotor dari sananya, mau dibersihkan cara apapun ya tetap kotor. Ibarat (maaf) tinja manusia, meski sudah dipoles sedemikian rupa sampai kinclong tetap saja najis dan tidak bisa jadi suci. Betul bukan ?
Begitu pula zakat. Zakat dari harta riba tidak diterima karena aslinya uang riba itu bukan miliknya, tapi punya orang lain. Jika tahu siapa pemiliknya, kembalikan!. Jika tidak tahu, keluarkanlah dalam rangka membebaskan diri darinya dengan menyalurkannya untuk kepentingan umum. Segera lakukan supaya tidak bercampur dengan harta halal dan menjadi tercemar. Ingat, zakat tidak bisa mengubah harta haram menjadi halal.
Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa No. 13 tahun 2011 terkait Hukum Zakat Atas Harta Haram. Intinya zakat bisa dikeluarkan kalau bersumber dari harta halal, baik secara zat maupun cara perolehannya.
Dalilnya adalah:
“Sedekah/zakat dari harta haram itu tidak diterima dengan alasan karena harta haram tersebut pada hakikatnya bukan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang mentasharrufkan (mengelola) harta tersebut dalam bentuk apapun, sementara bersedekah adalah bagian dari tasharruf (penggunaan) harta. Seandainya sedekah dari harta haram itu dianggap sah, maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul antara perintah dan larangan, dan itu menjadi mustahil.” (Imam Al Qurthubi).
Lalu bagaimana status uang untuk ‘zakat’ yang bersumber dari harta haram?
Allah tidak akan menerimanya. Ingatlah selalu bahwa Allah hanya menerima segala sesuatu yang baik dan halal saja termasuk pada sedekah. Hal yang sama berlaku pula pada sedekah.
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim no. 1015).
Solusi bagi pemilik harta haram adalah mengganti niatnya. Niatkan untuk membebaskan diri dari harta haram ketika mengeluarkan uang tersebut. Ikhlaskanlah lalu bertaubat sesegera mungkin, jangan terus berleha-leha dalam dunia riba.
Jangan sampai kehidupan di perkotaan membuat kita terlena. Larut dalam kesibukan mencari nafkah, berpindah-pindah pekerjaan baru yang menawarkan gaji lebih besar. Supaya bisa hidup nyaman, makan enak dan mampu membeli apa saja yang kita inginkan. Padahal gajinya berasal dari pekerjaan haram yang dilaknat.
Sungguh sia-sia rasanya sudah berzakat bertahun-tahun ternyata tidak diterima Allah.
Artikel
Mengapa harus instagram? Uji coba oleh Coca Cola saat beriklan di 2 media sosial memberikan hasil sebagai berikut; 3.751 likes Fanspage dan 35.200 likes Instagram. Ini membuktikan Instagram...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2024
Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang. Kemenaker merilis data per 31 Juli 2020 ter...
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Kta tahu Bank itu banyak sekali jenisnya dan jenis itu dibagi lagi berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, operasional sampai organisasinya. Namun sebagai pegawai Muslim, jenis Bank tersebut tidak...
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan