Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Menurut mereka boleh memiliki harta haram yang penting tinggal memperbesar zakat. Nanti keharamannya hilang, berubah menjadi suci dan halal.
Padahal tidak begitu !
Itu pendapat yang mementingkan nafsu duniawi saja. Tidak ada dasarnya secara hukum syariah. Benda bisa dibersihkan dan disucikan kalau asalnya memang suci dan hanya bercampur sedikit kotoran. Tapi kalau zat bendanya sudah kotor dari sananya, mau dibersihkan cara apapun ya tetap kotor. Ibarat (maaf) tinja manusia, meski sudah dipoles sedemikian rupa sampai kinclong tetap saja najis dan tidak bisa jadi suci. Betul bukan ?
Begitu pula zakat. Zakat dari harta riba tidak diterima karena aslinya uang riba itu bukan miliknya, tapi punya orang lain. Jika tahu siapa pemiliknya, kembalikan!. Jika tidak tahu, keluarkanlah dalam rangka membebaskan diri darinya dengan menyalurkannya untuk kepentingan umum. Segera lakukan supaya tidak bercampur dengan harta halal dan menjadi tercemar. Ingat, zakat tidak bisa mengubah harta haram menjadi halal.
Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa No. 13 tahun 2011 terkait Hukum Zakat Atas Harta Haram. Intinya zakat bisa dikeluarkan kalau bersumber dari harta halal, baik secara zat maupun cara perolehannya.
Dalilnya adalah:
“Sedekah/zakat dari harta haram itu tidak diterima dengan alasan karena harta haram tersebut pada hakikatnya bukan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang mentasharrufkan (mengelola) harta tersebut dalam bentuk apapun, sementara bersedekah adalah bagian dari tasharruf (penggunaan) harta. Seandainya sedekah dari harta haram itu dianggap sah, maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul antara perintah dan larangan, dan itu menjadi mustahil.” (Imam Al Qurthubi).
Lalu bagaimana status uang untuk ‘zakat’ yang bersumber dari harta haram?
Allah tidak akan menerimanya. Ingatlah selalu bahwa Allah hanya menerima segala sesuatu yang baik dan halal saja termasuk pada sedekah. Hal yang sama berlaku pula pada sedekah.
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim no. 1015).
Solusi bagi pemilik harta haram adalah mengganti niatnya. Niatkan untuk membebaskan diri dari harta haram ketika mengeluarkan uang tersebut. Ikhlaskanlah lalu bertaubat sesegera mungkin, jangan terus berleha-leha dalam dunia riba.
Jangan sampai kehidupan di perkotaan membuat kita terlena. Larut dalam kesibukan mencari nafkah, berpindah-pindah pekerjaan baru yang menawarkan gaji lebih besar. Supaya bisa hidup nyaman, makan enak dan mampu membeli apa saja yang kita inginkan. Padahal gajinya berasal dari pekerjaan haram yang dilaknat.
Sungguh sia-sia rasanya sudah berzakat bertahun-tahun ternyata tidak diterima Allah.
Artikel
Bertahun-tahun lalu, saya bekerja di sebuah Bank di gedung tinggi di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan. Saya ingat sekali, waktu itu sedang dikumandangkan adzan Ashar. Saya tengok keluar jendela d...
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
7 Aturan Istishna yang perlu Anda ketahui agar tidak melanggar syariat adalah: 1. Developer membangun rumah sesuai pesanan pembeli dan menyerahkan sesuai kesepakatan 2. Pesanan rumah yang diteri...
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
Siapa bilang tugas marketing hanya jualan? Tidak! Tugas marketing itu luas bung, orang yang mau jadi marketing haruslah menguasai 9 disiplin ilmu ini. Tidak perlu sampai menguasai ke 'tulang...
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan