Artikel
Latifah Ayu Kusuma
09 Mar 2023
Pernah nggak sih menjumpai customer melakukan praktek tawar menawar dalam mendapatkan barang? Nggak usah customer deh, tanyakan pada diri kita sendiri juga pasti sudah pernah bukan? bahkan sering!
Seru kan, kalo nawar barang, butuh seni dan skill agar bisa dapetin barang yang dibeli tapi pake harga yang minim. Apalagi kalo berhasil, makin merasa paling jago dan berprestasi!
Eits, tunggu dulu, menawar bukan seenaknya dilakukan ya. Karena, semua udah punya kode etik sesuai dengan kaidah islam. Tetunya menawar dilakukan secara wajar, setidaknya atas dasar kemanusiaan.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya
Islam sudah membuat aturan dalam dunia perdagangan. Memang tujuannya apa sih pake aturan segala? Tujuannya agar umat islam dalam melakukan perdagangan berjalan dengan damai, tenang, tentram dan tetap mendapatkan keuntungan yang penuh keberkahan tanpa perselisihan.
Nabi Muhammad bersabda:
“ Penjual dan pembeli sama-sama memiliki khiyar (untuk melanjutkan jual beli atau membatalkan) selama mereka belum berpisah, atau sampai mereka berpisah. Jika keduanya bersikap jujur dan terbuka, maka jual beli mereka itu diberkahi. Akan tetapi jika mereka bersikap tidak jujur dan tertutup maka akan dihapus keberkahan jual beli mereka. “ (HR Bukhari).
Dari sabda Rasul di atas, ditetapkanlah kode etik tawar menawar sesuai anjuran Rasulullah ﷺ yang wajib diperhatikan yaitu:
Tidak boleh menjual barang atas penjualan pedagang lainnya.
Tawar menawar dilakukan sampai selesai.
Jika pembeli sedang memegang barang milik pedagang di area toko si pedagang, maka pedagang lain tidak boleh memanggil, merayu agar segera berpindah. Karena hal ini sama aja merampas hak pedagang yang pertama tadi.
Bila masih terjadi proses tawar menawar, maka pedagang lain nggak boleh ikut menawarinya karena proses tersebut wajib diselesaikan dulu sebelum pembeli pergi dari pedagang pertama.
Pembeli tidak boleh melakukan tawar menawar di dua tempat yang berbeda dan bersebelahan agar tidak terjadi perselisihan antar pedagang.
Melihat kode etik di atas, dalam sebuah perdagangan yang sebenarnya dicari adalah keberkahan bukan hanya soal untung saja. Dengan menerapkan kejujuran, keterbukaan dan kebijakan dalam jual beli serta tawar menawar, maka keberkahan dan pahala mengalir deras dengan sendirinya.
Baca Juga: Pahami Akad Jual Beli Syar'i Agar Rezeki Halal
Bedanya pedagang di pasar tradisional dan toko yang ada di mall adalah pada proses tawar menawar ini. Pasar tradisional identik dengan bargaining, namun toko di mall tidak ada proses tersebut. Lalu sebenarnya apa sih hukumnya?
Hukum tawar menawar dalam Islam sangat boleh dilakukan atau halal. Asalkan dilakukan hingga tercapainya kesepakatan oleh kedua belah pihak atas dasar suka sama suka dan tidak ada keterpaksaan.
Dimana tujuan utamanya bukan hanya untuk harta duniawi semata, melainkan dilakukan sesuai syariat islam, agar urusan tersebut berkah dan mendapatkan ridho-Nya.
Tentu saja dong. Sekarang banyak banget contoh kehidupan di sekitar anda ketika ada kakek-kakek tunanetra berjualan kerupuk. Dalam kondisi hujan, dingin, petir dan sepi bahkan suasana udah nggak memungkinkan buat banyak orang lewat didepannya buat beli kerupuk.
Kebetulan pengusaha muslim ada didekatnya dan kakek tersebut menawarkan barang dagangannya. Karena muncul rasa iba anda kepada tunanetra tersebut, maka timbullah niatan buat membelinya.
Dari situlah anda sudah mendapatkan pahala yang berlipat sekaligus bisa dikatakan sedekah. Karena hal tersebut tergolong sikap yang terpuji dan menjadi amalan baik yang bisa dicatat sebagai sedekah karena niat baik tersebut.
Baca Juga: Cuan Halan Dari Bisnis Dropship
Era digital memudahkan siapa saja bisa melakukan apa yang dicari dan diinginkan lewat internet. Tawar menawar juga terjadi di media elektronik. Sebut saja salah satu platform Facebook. Dimana tidak ada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Hanya saja dalam proses jual beli tersebut sudah terjadi kesepakatan harga dan akad sah, namun dalam sistem pembayarannya adalah dengan cash on delivery atau bahasa kerennya sekarang yaitu COD.
Bagaimana pandangan Islam? Sebenarnya sah-sah saja asalkan tidak terjadi penipuan dan ketidakjujuran. Jadi, dalam jual beli online dengan menggunakan sistem Cash On delivery ini bila ditinjau dari etika bisnis Islam adalah adanya proses tawar menawar di atas penawaran orang lain.
Artinya sudah terpenuhi prinsip kejujuran dan beberapa itikad baik yang belum terpenuhi. Dengan melihat hal tersebut maka belum semuanya prinsip dalam penawaran sesuai dengan etika bisnis islam.
Jadi, pengusaha muslim masih mau melakukan tawar menawar atau tidak? Dilihat situasi dan kondisi secara bijak ya.
Latifah Ayu Kusuma
Copywriter Fiqeeh.com - Kampus Bisnis Syariah
Artikel
Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo, veniam quos! Nesciunt eligendi, reiciendis dicta perspiciatis, officia non error blanditiis ipsa exercitationem modi quod corrupti?
Fiqeeh
24 Jan 2022
Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo, veniam quos! Nesciunt eligendi, reiciendis dicta perspiciatis, officia non error blanditiis ipsa exercitationem modi quod corrupti?
Fiqeeh
24 Jan 2022
Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo, veniam quos! Nesciunt eligendi, reiciendis dicta perspiciatis, officia non error blanditiis ipsa exercitationem modi quod corrupti?
Fiqeeh
24 Jan 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan