background

Artikel

TANYA SYARIAH: Hukum Kerja di Proyek Jalan Tol dari Dana Riba

Yudha Adhyaksa

22 Oct 2025

Cover

Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya. 

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi salah satu rekanan dari perusahaan2 pembuat jalan tol terssebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Terkait hukum bekerja sebagai karyawan, kaidah yang berlaku :

SIAPAPUN YANG BEKERJA MENDAPAT UPAH.

Namun ulama menambahkan syarat agar upahnya halal ada 2 yaitu

(1) Pekerjaannya halal

Selama barang/jasanya tidak mengandung unsur haram, diperbolehkan

(2) Hubungannya dengan klien tidak mengandung tolong menolong dalam berbuat dosa.

Contoh :

Pekerjaan IT halal, tapi bila dia membuat software untuk Bank riba maka upahnya menjadi haram karena mengandung tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan yang dilarang Islam.

Nah dikasus bekerja di perusahaan pembuat jalan tol, pembuatan jalan tol merupakan pekerjaan yang mubah (boleh) karena tidak ada zat haram didalamnya (memenuhi syarat 1). 

Selain itu dalam hubungannya dengan klien (dalam hal ini pemerintah), berlaku 2 hubungan yang berdiri sendiri.

Pemerintah dan kreditur riba : haram, karena melibatkan akad utang piutang yang mengandung unsur riba

Perusahaan jalan tol dan pemerintah : halal, karena akadnya ijarah (jual beli jasa yang halal). Selama rukun dan syarat ijarah terpenuhi hukumnya halal (bisa dilihat dalam DSN MUI). Perusahaan ini halal karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pemerintah dalam berakad riba.

Kecuali dalam kasus lain dimana perusahaan jalan tol mengambil pinjaman Bank riba, maka Divisi yang berhubungan langsung seperti Marketing, Keuangan dimana mereka terlibat dalam pemberkasan, saksi, pencatatan menjadi pelaku riba. Divisi yang tidak berhubungan langsung dan menerima imbas dari hasil pekerjaan Divisi tersebut seperti akuntan, SDM tetap pekerjaannya halal.

CATATAN KHUSUS

Apabila sebuah perusahaan memang didirikan untuk tujuan yang haram dimana pendapatan perusahaan didominasi dari pekerjaan haram, misal pembuatan khamr, barang curian, transaksi riba dan sebagainya maka tidak halal bekerja di semua bagian didalamnya karena tolong menolong berbuat kemaksiatan.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Riba Pada Beras, Gandum, Kurma, Garam, Wajib Ditinggalkan

Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama.   Ada 5 jenis barang ribawi yaitu...

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Thumbnail
Riba Pada Utang Piutang, Dosanya Mengerikan

Mari kita lihat lebih detail berbagai jenis riba pada utang. 3 Jenis Riba Pada Utang Piutang #1 : Riba Qardh Segala tambahan uang apapun sebelum jatuh tempo adalah RIBA QARDH. Istilah ‘...

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Thumbnail
Riba Pada Emas Dan Perak, Jauhi Ya!

Emas dan perak adalah barang ribawi dan termasuk Kelompok 1 pada jenis riba kedua. 3 Kondisi saat bertransaksi dengan barang ribawi Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Masing-masing punya at...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image