Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2025
Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.
Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.
Artikel
Sudahkah Anda tau kekuatan digital marketing bagi bisnis syariah? Digital Marketing adalah kegiatan pemasaran atau promosi menggunakan media digital / online (internet). Bentuk aktivitasnya bisa se...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Apakah Anda pengusaha muslim yang baru berkecimpung di pemasaran online? Maka Anda pasti pernah mendengar istilah SEO dan Google Ads. Keduanya adalah bagian dari digital marketing yang manfaatnya t...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan