Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2025
Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.
Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.
Artikel
Setelah belajar mengenai jenis-jenis riba pada artikel ini, kamu harus paham dulu apa itu barang ribawi. Salah satu jenis riba memang disebabkan oleh barter atau jual beli barang ribawi. Barang sudah...
Yudha Adhyaksa
19 Feb 2024
Bertahun-tahun lalu, saya bekerja di sebuah Bank di gedung tinggi di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan. Saya ingat sekali, waktu itu sedang dikumandangkan adzan Ashar. Saya tengok keluar jendela d...
Yudha Adhyaksa
16 Feb 2024
Pihak yang terkena dosa riba bukan hanya penyetor atau orang yang melakukan transaksi saja, tetapi juga saksi dan pencatatnya. Astaghfirullah. Jangan sampai kita masuk ke dalam lubang dosa seperti itu...
Yudha Adhyaksa
15 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan