Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
Artikel
Menabung di Bank Konvensional itu haram karena ada bunga ribanya. Ibarat parkir mobil, pemilik seharusnya membayar uang parkir ke tukang parkir karena bersedia jagain mobilnya di tempat parkir. Kal...
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Sebagai pengusaha, kita tahu bahwa pengetahuan yang didapat tidak selalu bisa diterapkan di kehidupan nyata. Solusinya tidak bisa dipakai karena sifatnya terlalu umum, padahal masalah di lapangan terl...
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
“Ustadz, saya tahu penghasilan saya riba. Tapi berat bagi saya buat hijrah. Anak saya butuh uang kuliah. Setiap bulan keluarga butuh uang. Kalau saya resign, hilang rezeki, bagaimana saya kasih...
Yudha Adhyaksa
03 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan