background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2025

Cover

Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :

- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”

- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.

Contoh : 

Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Kriteria Pekerjaan Halal: Tidak Bertransaksi Dengan Lembaga Keuangan Riba

Perusahan yang halal berarti sumber penghasilannya dari transaksi yang halal. Namun adakalanya pekerjaan yang ditawarkan justru mendukung aktivitas Lembaga Keuangan Riba, sehingga penghasilannya menja...

Yudha Adhyaksa

20 Nov 2024

Thumbnail
14 Kasus Buruk Keuangan Developer Property Syariah (Bagian 2)

Di setiap perjalanan Developer Property Syariah, selalu ada tantangannya. Itulah kenapa saya selalu menyarankan Developer Pemula untuk belajar dari Developer Senior. Belajar kesalahannya, agar mereka...

Yudha Adhyaksa

20 Nov 2024

Thumbnail
14 Kasus Buruk Keuangan Developer Property Syariah (Bagian 1)

Di setiap perjalanan Developer Property Syariah, selalu ada tantangannya. Itulah kenapa saya selalu menyarankan Developer Pemula untuk belajar dari Developer Senior. Belajar kesalahannya, agar mereka...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image