Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
Artikel
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya te...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan? Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu COACH YUDHA ADHYAKSA Jawab...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syariah yang katanya ha...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan