background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

05 Feb 2026

Cover

Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.

Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.

Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.

Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.

Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.

Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Rekrut & Pecat Staf Anda dengan Cerdas!

Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
3 Alasan Fiqeeh.com Hadir Di Indonesia

Fiqeeh.com adalah Kampus Bisnis Syariah yang lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 2020 dan mulai berbadan hukum PT. Kampusnya Pengusaha Hijrah pada 20 Maret 2021. Ribuan member bergabung dari berbagai Nega...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Aturan Penjualan No. 1 dari Salesman Terbaik di Dunia

Sebagai pengusaha muslim yang tertarik dalam bisnis syariah, Anda wajib membaca artikel ini Penjualan – Guinness Boof of Record menobatkan Joe Girard sebagai “Wiraniaga Terhebat Se...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image