background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

05 Feb 2026

Cover

Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.

Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.

Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.

Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.

Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.

Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Berkembang Tanpa Batas: Panduan Bisnis Online Tanpa Modal yang Sukses

Dalam era digital ini, banyak orang bermimpi memiliki bisnis online tanpa modal, mencari cara untuk memulai usaha tanpa harus mengeluarkan banyak uang di awal. Meskipun terdengar menantang, namun deng...

Latifah Ayu Kusuma

30 Nov 2023

Thumbnail
Hiduplah Dengan Asuransi Allah

Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau bagaimana hidup dengan asuransi dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى? Cobalah mengikuti kelas online dari fiqeeh.com, dijamin hidupmu perlahan-lahan akan membaik,...

Yudha Adhyaksa

14 Jul 2023

Thumbnail
4 Tanda Anda Harus Berbisnis

Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang.   Kemenaker merilis data per 31 Juli 202...

Yudha Adhyaksa

14 Jul 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image