Artikel
Yudha Adhyaksa
14 Jan 2026
Jika pemodal boleh meminta jaminan dari pengelola untuk menjaga keseriusan pengelola.
Pertanyaan saya:
a. Bagaimana cara kita mengukur/mengontrol keseriusan pengelola? Apakah kriteria keseriusan harus jelas di akad?
b. Di penjelasan Mas Yudha menyebutkan pemodal boleh minta jaminan supaya pengelola ngga cuma mengurus operasional, tapi juga harus serius memasarkan (karena pengelola harus all out). Jika ada lebih dari 1 pengelola, apakah jaminan hanya berlaku untuk pengelola yang bertanggung jawab atas kegiatan marketing?
COACH YUDHA ADHYAKSA
a. Cara mengukur keseriusan pengelola :
- Mensyaratkan dalam akad untuk membuat laporan keuangan secara berkala
- Meminta pengelola untuk menyediakan rekening bersama yang penggunaannya secara rinci dilaporkan dalam Google Drive / grup WA yang didalamnya ada Pemodal
- Meminta Pengelola tertib administrasi dengan menulis laporan harian seperti Sales, Persediaan
- Bersedia diaudit oleh Pemodal sewaktu2
- Meminta Pengelola membuat Standar Operasional Prosedur untuk meminimalisir resiko kerugian
- Meminta pengelola menyerahkan jaminan keseriusan. Jaminan ini tidak boleh digunakan untuk mengganti kerugian. Apabila tetap terjadi kerugian walau Pengelola sudah menjalankannya secara prosedural, maka jaminan ini harus dikembalikan ke Pengelola.
b. Pada dasarnya syarik Pengelola harus all out untuk semua tugas. Tapi disetiap tugas ada penanggung jawabnya. Dan tidak melepaskan syarik bidang lainnya untuk tidak membantu yang lain.
Ini untuk mempererat rasa kebersamaan, menghindari rasa ketidakadilan, dan menguatkan keputusan bersama karena sifat syirkah ini collective collegial, artinya setiap keputusan yang dibuat oleh 1 syarik mengikat syarik lainnya.
Contoh:
Pengelola operasional harus ikut memasarkan, tapi pengelola pemasaran kerjanya kasarannya harus 2x lipat bekerjanya karena dia adalah penanggungjawab utama.
Artikel
Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana? JAWAB Kurirnya hanya mengantarkan produk, produknya tetap mili...
Yudha Adhyaksa
21 Jan 2026
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual? COACH YUDHA ADHYAKSA Secara syariat dengan bera...
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
Seharusnya bank bank Syariah di Indonesia tidak mengenakan denda atas skema pemberian kredit syariahnya, jadi bank Syariah masih belum 100% Syariah. Kenapa jika kita ingin meminjam di Bank Syariah&hel...
Yudha Adhyaksa
16 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan