background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

20 Dec 2025

Cover

Ketika kita sudah mulai sadar bahaya riba, dan produk2 bank yang selama ini memudahkan kita untuk berinvestasi terdapat unsur riba seperti pada materi, bagaimana dengan produk investasi lainnya yang mungkin belum disebutkan dalam materi, misalnya:

- Pembelian emas yang tanpa kita miliki fisiknya, hanya saldo emas dalam rekening

- Reksadana dengan segala jenisnya 

- Membeli saham dengan maksud jangka panjang

Jika tidak sesuai syariat, adakah rekomendasi investasi yang dapat digunakan agar dalam hijrah kami tetap berinvestasi?

COACH YUDHA ADHYAKSA

1) Kalau terkait jual beli / barter emas, ada 2 kaidahnya yaitu 1) pembayaran tunai dan 2) serah terima emas dengan uang, keduanya berlangsung saat itu juga di majlis. Majlis berbentuk macam2, bisa dalam ruangan, telepon, pesawat. Maka kalau beli emas tanpa penyerahan fisik melanggar kaidah ke 2), ini namanya riba nasiah (riba karena penundaan)

- Reksadana disorot oleh syariat karena pelanggaran sbb

• Saat membeli masyarakat mendapat bukti berisi penyertaan unit (bukti pengakuan wakalah manajer investasi), padahal sebagai pemodal harusnya mendapat bukti kepemilikan asli saham perusahaan yang dibelinya

• Upah dari manajer investasi berbentuk prosentase, padahal akadnya Ijarah harusnya berbentuk nominal tetap. Karena prosentase, maka menjadi gharar (untung2an)

- Membeli saham dibolehkan dgn syarat :

• Bukan bidang perjudian atau perdagangan haram yang dilarang

• Usaha lembaga keuangan riba

• Usaha yang menyediakan barang / jasa yang merusak moral atau mudharat

2) Ada beberapa bentuk investasi jika punya kelebihan uang,

- Kerja sama dengan orang lain dengan skema syirkah semisal Mudharabah / Inan dsb

- Beli emas dan menjual ketika naik

- Investasi properti (tanah, rumah)

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Misal penjual ingin memberi hadiah kepada pembeli namun tidak dipastikan barangnya, misal hadiah brupa cendramata dan pembeli boleh memilih yang mana saja.. apakah termasuk gharar ? COACH YUDHA ADH...

Yudha Adhyaksa

27 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, tetapi harus dipastikan tidak melanggar aturan sya...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apakah boleh dimanfa...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image