Artikel
Yudha Adhyaksa
16 Dec 2025
Lalu bagaimana dengan org yang sudah mengetahui tentang riba namun belum bisa langsung keluar sehingga selama proses menuju resign masih terus memakan gaji dari uang riba utk sehari2, bagaimana hukum uang yang diperolehnya dan barang2 yang dibeli dg uang riba pada fase itu?
Apakah masuk pokok harta yang bisa dimanfaatkan atau sudah tidak termasuk?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dia hanya boleh memanfaatkan uang gaji ribanya untuk kebutuhan darurat saja.
Ini sebetulnya sudah dibahas di Instagram saya (yudha_adhyaksa) panjang lebar.
Singkat cerita, dia tidak boleh memanfaatkan gaji ribanya untuk hal2 diluar kebutuhan pokok, seperti membeli HP baru, rekreasi ke pulau lain / luar negeri sehingga menghambur-hamburkan uangnya, beli kendaraan baru karena tahu gaji riba nya besar.
Kebutuhan pokok yang dibolehkan memakai gaji ribanya adalah untuk makan minum, listrik, SPP anak dan sebagainya.
Hukum uangnya selama dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok tidak mengapa.
Tapi kalau ada barang bukan kebutuhan pokok yang terlanjur dibeli, ya tinggal bertaubat dan tidak mengulanginya saja.
Hijrah juga butuh proses, sebagian orang sangat cepat prosesnya, mereka tinggalkan semua hartanya dalam satu waktu, tapi ada juga mereka yang melakukannya secara bertahap.
Paling tidak sudah mau hijrah saja sudah harus bersyukur, karena masih memegang erat hidayah.
Selanjutnya tinggal memperbaiki apa yang kurang, dan menghabiskan sisa waktunya untuk berdakwah.
Semoga dengan begitu bisa menghapus dosa masa lalunya.
Artikel
Sebagai pengusaha pasti membuat banyak kesalahan terutama yang sedang merintis dimana kondisinya serba tidak ideal. Kesalahan terjadi karena cashflow belum stabil, pemilik merangkap pegawai, pengal...
Yudha Adhyaksa
08 Jul 2023
Di zaman sekarang, terlalu mudah orang berutang meski untuk barang yang tidak dibutuhkannya, bahkan hanya untuk meningkatkan gaya hidup. Seperti memakai kartu kredit membeli kosmetik mahal, HP baru, d...
Yudha Adhyaksa
07 Jul 2023
"Berutang itu halal tapi tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan terdesak" - Yudha Adhyaksa Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan...
Yudha Adhyaksa
09 Jun 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan