Artikel
Yudha Adhyaksa
16 Dec 2025
Lalu bagaimana dengan org yang sudah mengetahui tentang riba namun belum bisa langsung keluar sehingga selama proses menuju resign masih terus memakan gaji dari uang riba utk sehari2, bagaimana hukum uang yang diperolehnya dan barang2 yang dibeli dg uang riba pada fase itu?
Apakah masuk pokok harta yang bisa dimanfaatkan atau sudah tidak termasuk?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dia hanya boleh memanfaatkan uang gaji ribanya untuk kebutuhan darurat saja.
Ini sebetulnya sudah dibahas di Instagram saya (yudha_adhyaksa) panjang lebar.
Singkat cerita, dia tidak boleh memanfaatkan gaji ribanya untuk hal2 diluar kebutuhan pokok, seperti membeli HP baru, rekreasi ke pulau lain / luar negeri sehingga menghambur-hamburkan uangnya, beli kendaraan baru karena tahu gaji riba nya besar.
Kebutuhan pokok yang dibolehkan memakai gaji ribanya adalah untuk makan minum, listrik, SPP anak dan sebagainya.
Hukum uangnya selama dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok tidak mengapa.
Tapi kalau ada barang bukan kebutuhan pokok yang terlanjur dibeli, ya tinggal bertaubat dan tidak mengulanginya saja.
Hijrah juga butuh proses, sebagian orang sangat cepat prosesnya, mereka tinggalkan semua hartanya dalam satu waktu, tapi ada juga mereka yang melakukannya secara bertahap.
Paling tidak sudah mau hijrah saja sudah harus bersyukur, karena masih memegang erat hidayah.
Selanjutnya tinggal memperbaiki apa yang kurang, dan menghabiskan sisa waktunya untuk berdakwah.
Semoga dengan begitu bisa menghapus dosa masa lalunya.
Artikel
Saya bingung, gak sempat nonton kelas Developer. Saya IRT, gak bisa keluar rumah karena ngurus anak. Solusinya gimana ya? COACH YUDHA ADHYAKSA SOLUSINYA 1 SAJA : JADIKAN BELAJAR PRIORITAS ANDA...
Yudha Adhyaksa
22 Oct 2025
Bagaimana kalau Bank malah merekrut pegawai non Muslim, yang rugi kaum Muslimin lho! Lebih baik pegawai Muslim balik kerja lagi deh karena lebih paham hukum syariah, jadi bisa berjuang mengubah sistem...
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diajak kerjasama. ...
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan