Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:
Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.
Mohon penjelasan
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.
Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.
Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.
Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah
✅ Minta dibuatkan SOP
✅ Minta laporan keuangan berkala
✅ Minta meeting berkala
Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.
Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.
Artikel
Tahukah Anda? Persiapan buka toko menjadi momen yang berharga bagi kasir. Jika persiapannya lancar dan lengkap, perjalanan mengawal transaksi customer akan lebih mudah. Sebaliknya, jika persiapan kura...
Latifah Ayu Kusuma
30 Sep 2022
Cara Merencanakan Video ala Pengusaha Muslim Apakah kamu ingin beralih menjadi YouTuber? Meski harus bekerja keras bikin konten, cuan yang dihasilkan lumayan, lho. Saat ini banyak orang yang mengan...
Latifah Ayu Kusuma
29 Sep 2022
Apakah Pengusaha Muslim tahu? Job desk kasir tak hanya melakukan transaksi aja, lho. Kasir juga harus pandai menghitung uang, packing barang, dan teliti dalam pengecekan barang. Kali ini saya akan...
Latifah Ayu Kusuma
28 Sep 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan